Show simple item record

dc.contributor.authorASTUTI, Anis Septiana
dc.date.accessioned2022-06-28T02:13:26Z
dc.date.available2022-06-28T02:13:26Z
dc.date.issued2021-04-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107940
dc.description.abstractProsedur pemberian kredit cepat dan aman (KCA) merupakan proses dimana pihak nasabah mengajukan permohonan pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA) kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo. Langkah pertama yakni nasabah mendatangi PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo dengan membawa fotokopi identitas diri berupa KTP nasabah beserta barang yang akan digadaikan seperti barang kantong, barang elektronik, barang gudang atau pun kendaraan beserta surat – surat kelengkapan dari barang dijaminkan tersebut, kemudian nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Pegadaian KCA, bagian penaksir melakukan taksiran barang sesuai ketentuan yang berlaku, setelah barang tersebut ditaksir maka bagian penaksir akan memberitahu nasabah perihal uang pinjaman yang akan diterima nasabah, kemudian bagian penaksir Application Support System Integrated Online), bagian penaksir mencetak Surat BAB V menginput data nasabah dengan menggunakan aplikasi PASSION (Pegadaian Bukti Gadai (SBG) dan menandatangani serta menyerakan SBG (Surat Bukti Gadai) tersebut ke bagian kasir, kemudian langkah terakhir yakni bagian kasir meminta tanda tangan nasabah serta melakukan pencairan sejumlah uang pinjaman yang telah didapat oleh nasabah. 2. Prosedur Pelunasan Kredit Cepat dan Aman (KCA) Prosedur Pelunasan Kredit Cepat dan Aman (KCA) merupakan proses dimana nasabah harus membayar kewajiban uang pinjaman yang telah diberikan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Langkah pertama yakni nasabah mendatangi kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo dengan membawa Surat Bukti Gadai (SBG) dan menyerahkan pada kasir, kemudian bagian Kasir memeriksa perhitungan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah, setelah itu perhitungan yang dilakukan oleh kasir, selanjutnya bagian Kasir menerbitkan struk pelunasan, kemudian meminta nasabah untuk melakukan tanda tangan di struk pelunasan dan Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut, kemudian langkah terakhir yakni surat bukti gadai dan struk pelunasan disortir ke bagian pengelola agunan untuk mengembalikan barang jaminan kepada nasabah.en_US
dc.description.sponsorshipEma Desia Prajitiasari, S.E., M.M ; Dosen Pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomien_US
dc.subjectKredit Cepat Dan Amanen_US
dc.subjectKCAen_US
dc.subjectPegadaianen_US
dc.titleProsedur Administrasi Kredit Cepat dan Aman (KCA) Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record