| dc.description.abstract | Prosedur pemberian kredit cepat dan aman (KCA) merupakan proses 
dimana pihak nasabah mengajukan permohonan pinjaman Kredit Cepat dan Aman 
(KCA) kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo. Langkah pertama 
yakni nasabah mendatangi PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo dengan 
membawa fotokopi identitas diri berupa KTP nasabah beserta barang yang akan 
digadaikan seperti barang kantong, barang elektronik, barang gudang atau pun 
kendaraan beserta surat – surat kelengkapan dari barang dijaminkan tersebut, 
kemudian nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Pegadaian 
KCA, bagian penaksir melakukan taksiran barang sesuai ketentuan yang berlaku, 
setelah barang tersebut ditaksir maka bagian penaksir akan memberitahu nasabah 
perihal uang pinjaman yang akan diterima nasabah, kemudian bagian penaksir 
Application Support System Integrated Online), bagian penaksir mencetak Surat 
BAB V
menginput data nasabah dengan menggunakan aplikasi PASSION (Pegadaian
Bukti Gadai (SBG) dan menandatangani serta menyerakan SBG (Surat Bukti Gadai) tersebut ke bagian kasir, kemudian langkah terakhir yakni bagian kasir 
meminta tanda tangan nasabah serta melakukan pencairan sejumlah uang 
pinjaman yang telah didapat oleh nasabah.
2. Prosedur Pelunasan Kredit Cepat dan Aman (KCA) 
Prosedur Pelunasan Kredit Cepat dan Aman (KCA) merupakan proses 
dimana nasabah harus membayar kewajiban uang pinjaman yang telah diberikan 
oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo sesuai dengan jangka waktu 
yang telah ditetapkan. Langkah pertama yakni nasabah mendatangi kantor PT 
Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo dengan membawa Surat Bukti Gadai 
(SBG) dan menyerahkan pada kasir, kemudian bagian Kasir memeriksa
perhitungan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah, setelah itu 
perhitungan yang dilakukan oleh kasir, selanjutnya bagian Kasir menerbitkan 
struk pelunasan, kemudian meminta nasabah untuk melakukan tanda tangan di 
struk pelunasan dan Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut, kemudian langkah terakhir 
yakni surat bukti gadai dan struk pelunasan disortir ke bagian pengelola agunan 
untuk mengembalikan barang jaminan kepada nasabah. | en_US |