Prosedur Administrasi Kredit Cepat dan Aman (KCA) Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo
Abstract
Prosedur pemberian kredit cepat dan aman (KCA) merupakan proses
dimana pihak nasabah mengajukan permohonan pinjaman Kredit Cepat dan Aman
(KCA) kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo. Langkah pertama
yakni nasabah mendatangi PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo dengan
membawa fotokopi identitas diri berupa KTP nasabah beserta barang yang akan
digadaikan seperti barang kantong, barang elektronik, barang gudang atau pun
kendaraan beserta surat – surat kelengkapan dari barang dijaminkan tersebut,
kemudian nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Pegadaian
KCA, bagian penaksir melakukan taksiran barang sesuai ketentuan yang berlaku,
setelah barang tersebut ditaksir maka bagian penaksir akan memberitahu nasabah
perihal uang pinjaman yang akan diterima nasabah, kemudian bagian penaksir
Application Support System Integrated Online), bagian penaksir mencetak Surat
BAB V
menginput data nasabah dengan menggunakan aplikasi PASSION (Pegadaian
Bukti Gadai (SBG) dan menandatangani serta menyerakan SBG (Surat Bukti Gadai) tersebut ke bagian kasir, kemudian langkah terakhir yakni bagian kasir
meminta tanda tangan nasabah serta melakukan pencairan sejumlah uang
pinjaman yang telah didapat oleh nasabah.
2. Prosedur Pelunasan Kredit Cepat dan Aman (KCA)
Prosedur Pelunasan Kredit Cepat dan Aman (KCA) merupakan proses
dimana nasabah harus membayar kewajiban uang pinjaman yang telah diberikan
oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan. Langkah pertama yakni nasabah mendatangi kantor PT
Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo dengan membawa Surat Bukti Gadai
(SBG) dan menyerahkan pada kasir, kemudian bagian Kasir memeriksa
perhitungan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah, setelah itu
perhitungan yang dilakukan oleh kasir, selanjutnya bagian Kasir menerbitkan
struk pelunasan, kemudian meminta nasabah untuk melakukan tanda tangan di
struk pelunasan dan Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut, kemudian langkah terakhir
yakni surat bukti gadai dan struk pelunasan disortir ke bagian pengelola agunan
untuk mengembalikan barang jaminan kepada nasabah.