Show simple item record

dc.contributor.authorWIDODO, Agus Apria
dc.date.accessioned2022-06-28T01:30:30Z
dc.date.available2022-06-28T01:30:30Z
dc.date.issued2021-04-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107918
dc.description.abstractDisparitas pidana (disparity of sentencing) merupakan penerapan pidana yang berbeda atau tidak sama terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya jika dapat diperbandingkan tanpa ada dasar pembenar yang jelas. Perbedaan dalam penerapan pidana ini dapat mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berkurang serta terdakwa dapat memperbandingkan pidana yang ia peroleh dengan terdakwa lain atas tindak pidana yang serupa. Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2019/PN.Krs dengan Terdakwa JR telah melakukan tindak pidana memelihara satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu seekor Binturung (atau sejenis musang besar) sejumlah 6 ekor, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) serta menetapkan 6 (enam) ekor Binturung diserahkan kepada BKSDA Jawa timur untuk dilepasliarkan. Putusan Nomor 2927/Pid.B/LH/2019/PN.Mdn dengan terdakwa AR tekah melakukan tindak pidana memelihara satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu seekor Binturung (atau sejenis musang besar) sejumlah 3 ekor, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta menetapkan 3 (tiga) ekor binturung untuk dilepasliarkan dengan cara diserahkan ke BKSDA. Terdapat perbedaan penjatuhan pidana terhadap kedua putusan diatas yang mana tindak pidananya sama memelihara satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu seekor binturung. Tujuan penulisan skripsi ini guna menganalisis terjadinya disparitas berdasarkan pertimbangan hakim penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2019/PN.Krs Dan Nomor 2927/Pid.B/LH/2019/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum (legal reseach). Penulis menggunakan metode penelitian dalam skripsi ini dengan pendekatan undang-undang (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) serta pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan normatif kualitatif dan untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian ini penulis menggunakan metode analisa bahan hukun deduktif. Berdasarkan hasil penelitian terdapat perbedaan pertimbangan hakim yang terletak pada keterangan Terdakwa, saksi dan peraturan perundang-undangan pidana yang menyebutkan pada putusan 1 bahwasannya dalam pertimbangan hakimnya menyatakan Terdakwa berusaha melakukan pengurusan izin pemeliharaan atas binturung ke BKSDA tetapi pengurusan izinnya belum selesai hingga pada saat tertangkapnya terdakwa belum mempunyai izin pemeliharaan atas binturung tersebut. Dari hasil analisa putusan tersebut sangat tidak tepat apabila dijadikan suatu pertimbangan hakim karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu keterangan saksi-saksi menyatakan pernah mengajukan izin pemeliharan akan tetapi selalu dikembalikan, keterangan tersebut menandakan bahwasanya ijin pemeliharaannya tidak memehuni syarat yang tertuang dalam Pasal 76 Ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan jika dilihat dari Pasal 76 ayat (4) Permenhut P.69 tahun 2013 terdapat ketentuan bahwasannya kelengkapan permohonan izin dapat diketahui apakah izin pemeliharaannya ditolak atau disetujui yaitu selambat-lambatnya 27 hari kerja setalah permohonan dan kelengkapan diterima. Oleh karena itu hakim seharusnya bukan menjadikan ini sebagai dasar petimbangan karena memang permohonan izin pemeliharaannya tidak diketahui apakah diproses atau tidak. sehingga mengakibatkan terjadinya disparitas pertimbangan hakim dan terjadinya penerapan sanksi pidana terpaut jauh antara Putusan 1 dan Putusan 2, Dalam Putusan 1 Terdakwa memelihara 6 (enam) ekor binturung tanpa adanya surat izin pemeliharaan dan penangkaran dari BKSDA. Terdakwa dijatuhi pidana yaitu Pidana penjara 3 (tiga) bulan dan Pidana denda Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 6 ekor binturungnya diserahkan ke BKSDA Jawa Timur untuk dilepasliarkan. Sedangkan dalam Putusan Kedua Terdakwa memelihara 3 (tiga) ekor binturung tanpa adanya surat izin pemeliharaan dan penangkaran dari BKSDA. Terdakwa dijatuhi pidana yaitu Pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan ke 3 (tiga) binturung tersebut diserahkan ke BBKSDA untuk dilepasliarkan. Disparitas pidana pada Putusan 1 dan Putusan 2 dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Pertama, faktor yang berasal dari majelis hakim yang bersifat eksternal maupun internal. Kedua, faktor hukum yang berasal dari hukum pidana Indonesia dimana hakim diberikan kehendak kebebasan untuk menentukan dan memilih jenis pidana yang dikehendakinya serta ketentuan pidana yang ada hanya mengatur maksimum saja. Ketiga, faktor usia pelaku yang dipertimbangkan oleh majelis hakim karena masih cukup muda untuk melakukan suatu hal yang produktif dan melanjutkan kehidupan dimasyarakatnya. Keempat, faktor perilaku Terdakwa merupakan menjadi pertimbangan yang sangat diperhatikan dalam persidangan apakah terdakwa tersebut berprilaku baik atau buruk dan itu sangat menetukan penjatuhan hukuman oleh majelis hakim.en_US
dc.description.sponsorshipSapti Prihatmini, S.H., M.H ; Dosen Pembimbing Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectSatwa Yang Dilindungien_US
dc.titleDisparitas Putusan Hakim Dalam Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Satwa Yang di lindungi (Kajian Putusan Nomor 18/Pid.b/Lh/2019/PN.krs dan Nomor 2927/Pid.b/Lh/2019/PN.mdn).en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record