Show simple item record

dc.contributor.authorARROZAQ, Miftah Rizal
dc.date.accessioned2022-06-28T01:13:47Z
dc.date.available2022-06-28T01:13:47Z
dc.date.issued2021-11-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107848
dc.description.abstractPembuktian dan pemeriksaan alat bukti pada dasarnya merupakan upaya proses untuk membuktikan suatu hal perkara dengan disertai fakta maupun bukti bukti yang saling keterkaitan dan berlandasan hukum positif. Hasil dari proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti dipersidangan tersebut, nantinya akan menjadi prioritas dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan berat ringannya putusan terhadap terdakwa. Seperti dalam kasus tindak pidana perkosaan anak pada 25 April 2019, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan Putusan Nomor: 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk yang memuat adanya sanksi pidana tambahan kebiri kimia terhadap Terpidana Muhammad Aris bin Syukur yang telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak berusia 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan. Putusan tersebut menjadi putusan pertama di Indonesia yang menjatuhkan sanksi pidana tambahan kebiri kimia dan menjadi pro kontra dalam isu hukum pidana di Indonesia secara meluas. Analisa penelitian skripsi dalam kasus perkara tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu kesesuaian proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti yang dijadikan dasar hakim dalam memutus bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan 9 anak dengan sistem pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP, serta analisis dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa pada putusan No. 69/Pid.Sus/2019/Pn. Mjk dengan syarat pidana tambahan kebiri kimia Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kasus perkara pada putusan tersebut, memberikan pemberatan vonis putusan yang sejatinya tidak seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa. Cukup banyak fakta-fakta hukum yang peneliti temukan untuk memperkuat argumentasi hukum berkaitan hal tersebut, antara lain bahwasanya diketahui pada awalnya dakwaan Jaksa penuntut umum memberikan tuntutannya terhadap terdakwa atas tindak pidana perkosaan anak dengan 1 (satu) korban saja dan tanpa ada dakwaan atas hukuman tambahan kebiri kimia. Namun Majelis Hakim dalam putusannya, memberikan hukuman melebihi dakwaan penuntut umum yakni terdapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa. Mencermati fakta hukum pada pelaksanaan proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti di persidangan, diketahui bahwa Majelis Hakim dalam dasar pertimbangannya memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa tersebut hanya berdasarkan atas keterangan terdakwa saja yang menyebutkan telah melakukan perbuatannya atas 9 (sembilan) korban anak yang berbeda-beda. Namun keterangan terdakwa tersebut diketahui tidak ditindak lanjuti oleh majelis hakim untuk setidaknya mencari dan menggali kebenaran materiil sebagaimana ketentutan dan aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada kesesuaiannya putusan Majelis Hakim dengan syarat pemidanaan hukuman kebiri kimia juga ditemukan yang berlawanan dan tidak sesuai, sehingga tentu dasar pemberatan putusan tersebut dapat dikatakan kurang tepat dijatuhkan kepada terdakwa. Saran terhadap penelitian ini, yaitu: 1.) Dalam proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti di persidangan seharusnya menerapkan prinsip ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku sebagaimana landasan pada Hukum Acara Pidana. Hal tersebut sangatlah penting karena berkaitan dengan konteks hukum pidana yang membutuhkan kebenaran materiil; 2.) Berkaitan dengan dasar pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim seharusnya mampu mengkonstruksikan Ratio Decidendi tersebut dengan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada, menjalankan proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti untuk mencari dan menggali kebenaran materiil terkait, serta melihat kasus perkara dengan berbagai sudut pandang terutama mendasarkan pada ketentuan atau syarat pemidanaan hukuman tambahan. Hal tersebut sangatlah penting untuk dapat melahirkan dasar pertimbangan putusan yang tepat lagi bijaksana dengan memiliki nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum ; Dosen Pembimbing Halif, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPerkosaan Anaken_US
dc.titlePertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Perkosaan Anak (Putusan : Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.mjk)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record