Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Intan Cantika Pratama
dc.date.accessioned2022-06-28T01:13:42Z
dc.date.available2022-06-28T01:13:42Z
dc.date.issued2021-11-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107847
dc.description.abstractTanah merupakan suatu sumber kehidupan bagi masyarakat yang berfungsi sebagai sumber daya alam dan sebagai ruang untuk pembangunan. Kebutuhan akan tanah bagi manusia terus mengalami peningkatan baik untuk kepentingan pertanian maupun non pertanian, akan tetapi ketersediaan tanah untuk memenuhi kebutuhan tersebut sangat terbatas. Maka dari itu pengelolaan terhadap tanah haruslah berdayaguna untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Prinsip dasar tersebut telah ditetapkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dalam perkembangannya kegiatan penelantaran tanah masih menjadi suatu permasalahan. Pemilik hak atas tanah secara sengaja tidak memanfaatkan tanahya sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar akan diambil alih oleh negara. Setelah tanah dikuasai secara langsung oleh negara, tanah tersebut akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Peruntukan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui program reforma agraria, program strategis negara dan peruntukan cadangan negara lainnya. Rumusan yang diambil adalah bagaimana kriteria tanah terlantar yang akan dikuasai oleh negara dan bagaimana pendayagunaan tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara. Tujuan penulisan ini secara umum adalah untuk mengetahui, memahami dan mengkaji kriteria tanah terlantar yang dikuasai oleh negara dan penggunaan tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara. Manfaat dalam penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan, khususnya tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang di dalamnya menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkam bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pokok pembahasan pada skripsi ini membahas mengenai kriteria tanah terlantar yang akan berada dalam penguasaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendayagunaan tanah terlantar berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar. Tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara yang akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara nelalui program reforma agraria, program strategis negara dan peruntukan cadangan negara lainnya Kesimpulan dari penelitian ini adalah kriteria tanah terlantar yang akan dikuasai negara berdasarkan berdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar yaitu tanah yang telah diberi hak oleh Negara tetapi tidak diusahakan atau digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, pengecualian dalam hal ini karena pemilik hak atas tanah tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi untuk membangun atau mengusahakan tanahnya sehingga secara tidak sengaja pemilik hak atas tanah tersebut tidak mempergunakan tanahnya sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Tanah yang telah terindikasi sebagai tanah terlantar akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan dikuasai secara langsung oleh negara. Tanah negara bekas tanah terlantar yang dikuasai oleh negara dapat disebut sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah terlantar yang telah berada dalam pengguasaan negara berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) didayagunakan melalui program reforma agraria, alokasi program strategis negara dan peruntukan negara lainnya. Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan yaitu Badan Pertanahan Nasional hendaknya secara kontinu dan berkelanjutan memberikan edukasi serta penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan tanah dan akibat tindakan penelantaran tanah. Sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal guna menghindari kegiatan penelantaran tanah yang dapat menyebabkan efek negatif terhadap tanah. Serta Perangkat Pemerintahan hendaknya melakukan pengawasan secara berkala terhadap tanah terlantar, agar tanah terlantar tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan negara. Sehingga tanah negara bekas tanah terlantar tersebut nantinya tidak menjadi tanah terlantar kembalien_US
dc.description.sponsorshipRIZAL NUGROHO, S.H., M.Hum ; Dosen Pembimbing ANDIKA PUTRA ESKANUGRAHA, S.H., M.Knen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPendayagunaanen_US
dc.subjectTanah Terlantaren_US
dc.subjectTanah Negaraen_US
dc.titlePendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Kepala Bpn RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantaren_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record