dc.description.abstract | Tanah merupakan suatu sumber kehidupan bagi masyarakat yang berfungsi
sebagai sumber daya alam dan sebagai ruang untuk pembangunan. Kebutuhan akan
tanah bagi manusia terus mengalami peningkatan baik untuk kepentingan pertanian
maupun non pertanian, akan tetapi ketersediaan tanah untuk memenuhi kebutuhan
tersebut sangat terbatas. Maka dari itu pengelolaan terhadap tanah haruslah
berdayaguna untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Prinsip dasar tersebut telah
ditetapkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945 yang
menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Dalam perkembangannya kegiatan penelantaran tanah masih menjadi suatu
permasalahan. Pemilik hak atas tanah secara sengaja tidak memanfaatkan tanahya
sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Tanah yang terindikasi sebagai tanah
terlantar akan diambil alih oleh negara. Setelah tanah dikuasai secara langsung oleh
negara, tanah tersebut akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Peruntukan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum
Negara (TCUN) akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara
melalui program reforma agraria, program strategis negara dan peruntukan
cadangan negara lainnya.
Rumusan yang diambil adalah bagaimana kriteria tanah terlantar yang akan
dikuasai oleh negara dan bagaimana pendayagunaan tanah terlantar yang telah
berada dalam penguasaan negara. Tujuan penulisan ini secara umum adalah untuk
mengetahui, memahami dan mengkaji kriteria tanah terlantar yang dikuasai oleh
negara dan penggunaan tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara.
Manfaat dalam penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan
ilmu pengetahuan, khususnya tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum
Negara Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata
Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode yuridis normatif yang di dalamnya menggunakan pendekatan
masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sedangkam bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder.
Pokok pembahasan pada skripsi ini membahas mengenai kriteria tanah
terlantar yang akan berada dalam penguasaan negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan pendayagunaan tanah terlantar berdasarkan Peraturan
Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah
Negara Bekas Tanah Terlantar. Tanah terlantar yang telah berada dalam
penguasaan negara akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara yang akan
dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Peruntukan penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara
didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara nelalui program reforma
agraria, program strategis negara dan peruntukan cadangan negara lainnya
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kriteria tanah terlantar yang akan
dikuasai negara berdasarkan berdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,
Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah
Terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar yaitu tanah yang telah diberi
hak oleh Negara tetapi tidak diusahakan atau digunakan sesuai dengan tujuan
pemberian hak atau dasar penguasaannya, pengecualian dalam hal ini karena
pemilik hak atas tanah tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi untuk
membangun atau mengusahakan tanahnya sehingga secara tidak sengaja pemilik
hak atas tanah tersebut tidak mempergunakan tanahnya sesuai dengan tujuan
pemberian haknya. Tanah yang telah terindikasi sebagai tanah terlantar akan
ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan dikuasai secara langsung oleh negara.
Tanah negara bekas tanah terlantar yang dikuasai oleh negara dapat disebut sebagai
Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah terlantar yang telah berada dalam
pengguasaan negara berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 5
Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah
Terlantar akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah
Cadangan Umum Negara (TCUN) didayagunakan melalui program reforma
agraria, alokasi program strategis negara dan peruntukan negara lainnya.
Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan yaitu Badan Pertanahan
Nasional hendaknya secara kontinu dan berkelanjutan memberikan edukasi serta
penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan tanah dan akibat
tindakan penelantaran tanah. Sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan
tanahnya secara optimal guna menghindari kegiatan penelantaran tanah yang dapat
menyebabkan efek negatif terhadap tanah. Serta Perangkat Pemerintahan
hendaknya melakukan pengawasan secara berkala terhadap tanah terlantar, agar
tanah terlantar tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat
dan negara. Sehingga tanah negara bekas tanah terlantar tersebut nantinya tidak
menjadi tanah terlantar kembali | en_US |