dc.description.abstract | Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid timbul karena adanya perlakuan
diskriminatif terhadap Tionghoa. Perlakuan diskriminatif terhadap Tionghoa telah
terjadi sejak masa kolonial sampai pemerintahan Orde Baru. Dengan adanya
dorongan pluralisme membuatnya bertindak untuk menyetarakan hak Tionghoa
sebagai warganegara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami cara pemerintahan Abdurrahman Wahid dalam menyetarakan hak
warganegara etnis Tionghoa dengan etnis lainnya dan dampak apa saja yang
ditimbulkan. Penelitian ini juga diharapkan menjadi informasi mengedukasi
peneliti sejarah dan dapat dilakukan pengembangan oleh sejarawan lainnya.
Rumusan masalah dalam penelitian meliputi (1) apa latarbelakang
kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid terhadap etnis Tionghoa Indonesia pada
1999-2001? (2) bagaimana implementasi kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid
terhadap etnis Tionghoa Indonesia pada 1999-2001? (3) bagaimana dampak
kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid terhadap etnis Tionghoa Indonesia pada
1999-2001?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah dengan
pendekatan sosiologi politik. Langkah-langkah penelitian yaitu (1) Heuristik
yakni pengumpulan sumber-sumber melalui kegiatan studi kepustakaan terkait
topik penelitian yang dilakukan, (2) Kritik yakni mengkritik sumber dokumen
untuk memperoleh keabsahan sumber, dengan menyeleksi secara fisik sumber
yang telah diperoleh (kritik ekstern) dan mengkritik sumber dengan cara
membandingkan informasi satu dengan yang lainnya (kritik intern), (3)
Interpretasi yakni menggabungkan fakta-fakta berupa informasi yang didapat
sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh, dan (4) Historiografi yakni pemaparan
hasil dari interpretasi dengan menuliskan fakta penelitian sejarah yang telah
dilaksanakan
Hasil penelitian ialah (1) Abdurrahman Wahid yang berjiwa pluralisme
menaruh perhatian terhadap perjalanan sejarah Tionghoa Indonesia yang
terdiskriminasi pada masa pemerintahan sebelum reformasi. Jiwa pluralisme
didapatnya sejak di didik Wahid Hasyim yang mengenalkannya terhadap budaya
Eropa dan Jawa. Selain itu kebiasaan membaca membuatnya haus akan bacaan
sehingga membentuk pemahamannya tentang keragaman pemikiran dan budaya
masyarakat. Hal itu memberinya pandangan bahwa hidup memerlukan toleransi
dan dialog untuk saling memahami perbedaan. Pluralisme menjadi pedoman
hidupnya dan diaplikasikan ketika menjabat Presiden Republik Indonesia. (2)
Tindakan yang diambil Presiden Abdurrahman Wahid untuk menghentikan
diskriminasi Tionghoa ialah dengan menyetarakan ruang geraknya dibidang
sosial, budaya, dan politik seperti etnis lainnya di Indonesia. Presiden
Abdurrahman Wahid mengawalinya dengan mencabut Inpres No. 14 Th 1967 lalu
menggantinya dengan Keppres No. 6 Th 2000. (3) Kebijakan Presiden
Abdurrahman Wahid dapat memberi ruang gerak yang sama dibidang sosial,
budaya, dan politik setara dengan etnis lainnya.
Kesimpulan penelitian ialah (1) Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid
terhadap etnis Tionghoa berawal dari 3 genesis yakni sosio-kultural Abdurrahman
Wahid, jiwa pluralismenya, dan diskriminasi yang dialami etnis Tionghoa
Indonesia. (2) Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid terhadap etnis Tionghoa
dilaksanakan melalui 2 upaya yakni mencabut kebijakan terdahulu berentitas
sentimen rasial dan menggantinya dengan peraturan baru dibidang sosial-budaya.
Di bidang sosial-budaya demi menjamin kebebasan memilih agama Kong Hu Chu
dan menjalankan identitas sosio-kultural Tionghoa. Di bidang politik agar etnis
Tionghoa mendapat kebebasan pers menggunakan bahasa mandarin dan terjun
dalam pusaran politik Indonesia. (3) Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid
memberi implikasi terhadap kehidupan etnis Tionghoa dibidang agama, sosio kultural, dan politik | en_US |