dc.description.abstract | Citizen Lawsuit merupakan gugatan yang menggugat kebijjakan pemerintah
dalam penyelenggaraan negara oleh warga negara yang hak-haknya tidak dipenuhi
oleh kebijakan pemerintah. Dalam bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi
pada tahun 2015 di propinsi Kalimantan Tengah, masyarakat Kalimantan Tengah
dirugikan akibat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang tidak maksimal oleh
pemerintah Pusat dan propinsi Kalimantan Tengah. Kerugian tersebut bersifat
masif dan mengakibatkan masyarakat tidak dapat menikmati lingkungan hidup
yang baik dan sehat berdasarkan Pasal 28H UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 9 (3)
Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 Undang-Undang Pengelolaan
dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Tetapi, Citizen Lawsuit dalam praktiknya
yang menggunakan hukum acara perdata dianggap tidak sejalan dengan asas hukum
acara perdata. Oleh karena itu Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat
permasalahan tersebut kedalam sebuah skripsi dengan judul “Perbuatan Melawan
Hukum Oleh Pemerintah Dalam Gugatan Citizen Lawsuit (Studi Putusan 3555
K/Pdt/2018)”
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu legal standing citizen lawsuit dalam
perbuatan melawan hukum di Indonesia; mencari makna perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam
gugatan Citizen Lawsuit (studi putusan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk) dan
Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara gugatan Citizen Lawsuit
nomor 3555 K/Pdt/2018.yang menolak permohonan Kasasi Pemohon Kasasi.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis
normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah-kaidah hukum
positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum
sebagai langkah terakhir.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa citizen lawsuit di Indonesia
seharusnya tidaklah menggunakan hukum acara perdata, melainkan menggunakan
hukum acara peradilan Tata Usaha Negara dikarenakan tidaklah sesuai dengan asas
hukum acara perdata dan dasar dari gugatan ini yang digugat adalah kebijakan
pemerintah yang berdimensi public yang mana dasarnya adalah kepentingan umum
hal tersebut sangat berbeda dengan hukum acara perdata yang berdimensi privat.
Selain itu perbuatan pemerintah dalam putusan Pengadilan nomor
118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan
hukum yang dengan kebijakannya dalam penanggulangan kebakaran hutan dan
lahan di Kalimantan Tengah telah merugikan warga Kalimantan. Kemudian
pertimbangan hukum hakim dalam memutus putusan kasasi 3555 K/Pdt/2018
adalah karena hal yang dimintakan pemerintah dalam permohonan kasasi tersebut
adalah kewajiban dari pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
Saran yang diberikan oleh penulis, pertama, Seyogyanya kedepannya,
terkait Citizen Lawsuit yang menggugat suatu kebijakan pemerintah proses
penyelesaian sengketa menggunakan Peradilan Tata Usaha Negara. Seyogyanya
Pemerintah menormakan Citizen lawsuit dalam peraturan perundang-undangan,
yaitu Undang-Undang Tata Usaha Negara yang menambahkan kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili perkara Citizen Lawsuit;
Kedepannya, pemerintah hendaknya lebih aktif dan lebih proaktif dalam melihat
kondisi di lapangan terkait penanganan karhutla agar tidak ada lagi masyarakat
yang dirugikan akibat pembiaran oleh pemerintah di lapangan; Hendaknya
kedepannya badan peradilan seperti MA membuat aturan terkait dengan majelis
hakim tingkat banding yang mewajibkan hakim tetap memeriksa memori banding.
Selain itu kedepannya pada tingkat kasasi juga diberikan dasar kepada hakim agung
untuk dapat memeriksa pada tingkat judex factie | en_US |
dc.description.sponsorship | Iswi Hariyani, S.H., M.H ; Dosen Pembimbing
Dr. Bhim Prakoso, S.H., Sp.N., M.M., M.H | en_US |