Show simple item record

dc.contributor.authorSUNARDI, Lutfizar Wahyu Pramukti
dc.date.accessioned2022-06-27T16:07:35Z
dc.date.available2022-06-27T16:07:35Z
dc.date.issued2021-09-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107730
dc.description.abstractDalam skripsi ini penulis membahasa tentang perlindungan hukum terhadap debitur akibat dari pandemi COVID – 19. Pandemi COVID – 19 adalah sebuah bencana yang berupa penyebaran wabah penyakit yang menyebabkan banyak kredit macet di berbagai lembaga keuangan terutama perbankan. Dan termasuk ke dalam sebuah force majeure atau suatu keadaan yang memaksa dan menyebabkan soerang debitur tidak dapat melaksanakan suatu prestasi. Banyak debitur yang tidak dapat membayar tagihan kredit akibat mengalami kebangkrutan usaha dan terkena dampak langsung penyebaran virus. Kemudian untuk menanggulangi masalah tersebut pemerintah telah mengeluarkan sebuah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononian Nasional sebagai suatu kebijakan Fiskal Countercyclical dampak penyebaran virus COVID – 19 yang berisi menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit dan penetapan kualitas aset untuk membantu para debitur yang terkena dampak COVID – 19. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan ini dengan skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Akibat Pandemi COVID – 19”. Dengan beberapa permasalahan antara lain: pengaturan relaksasi kredit yang diberlakukan kepada bank pada masa pandemi COVID – 19, alasan hukum force majeure untuk dilakukannya relaksasi kredit atau penjadwalan ulang utang debitur pada saat pandemi COVID – 19, perlindungan hukum terhadap debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar akibat dari pandemi COVID – 19. Tujuan umum penelitian skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan pernyataan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, dan tujuan khusus adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan relaksasi kredit yang diberlakukan kepada bank pada masa Pandemi COVID – 19, untuk mengetahui dan menggali apakah pandemi COVID – 19 dapat dijadikan alasan hukum yang kuat terjadinya force majeur sehingga dapat dilakukannya relaksasi kredit atau penjadwalan ulang utang debitur, untuk mengetahui dan menemukan perlindungan hukum terhadap debitur yang tidak memiliki kemampuan bayar akibat Pandemi COVID – 19. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum doktrinal, pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual yakni dengan menganalisa undang – undang yang terkait untuk memecahkan isu hukum yang ada. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersumber dari undang – undang seperti Kitab Undang – undang Hukum Perdata, Undang – undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dll. Kemudian bahan hukum sekunder yakni tesis , skripsi , jurnal – jurnal hukum. Bahan non hukum yang digunakan adalah berupa bacaan tentang restrukturisasi kredit yang bersumber dari internet. Kajian Pustaka yang digunakan untuk mempermudah dalam pembahasan permasalah ini seperti pengertian perlindungan hukum , bentuk perlindungan hukum , tujuan dan fungsi perlindungan hukum, pengertian perbankan, nasabah, macam nasabah, hubungan hukum antara bank dan nasabah, pengertian restrukturisasi kredit, jenis – jenis restrukturisasi kredit, syarat permohonan restrukturisasi kredit, kendala restrukturisasi kredit, pengertian pandemic, pengertian virus COVID – 19, dampak virus COVID – 19, upaya pemerintah dalam penanganan COVID -19, dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan pasa masa pandemi Covid – 19. Hasil pembahasan dari Skripsi ini mencakup 3 hal yakni pertama, untuk mengetahui dan menganilisis tentang bagaimana bentuk pengaturan relaksasi kredit yang diberlakukan kepada bank pada masa pandemi COVID – 19. Kedua, untuk mengetahui alasan hukum force majeure untuk dilakukannya relaksasi kredit atau penjadwalan ulang utang debitur pada saat pandemi COVID – 19. Ketiga, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar akibat dari pandemi COVID – 19. Kesimpulan dari skripsi ini yang Pertama adalah, terdapat sebuah peraturan yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga pemberlakuan restrukturisasi kredit selama pandemi mempunyai banyak celah. Kedua, pandemi COVID – 19 adalah sebuah bencana yang bersifat sementara sehingga apabila pandemi ini telah berakhir maka debitur harus memiliki itikad yang baik untuk pelunasan utangnya kepada kreditur. Ketiga, bentuk perlindungan yang diberikan kepada debitur bisa berupa restrukturisasi, penyertaan modal, hapus buku , hapus tagih, dll. Saran dari penulis ialah yang Pertama, hendaknya pemerintah harus memberikan sebuah kepastian hukum yang kuat , dengan memberikan sebuah kepastian bahwa peraturan tersebut wajib dilaksanakan serta memberikan persyaratan yang jelas. Kedua, bahwa semua pihak yakni antara debitur dan kreditur harus memiliki itikad yang baik . Ketiga, Otoritas jasa keuangan dalam hal ini harus memberikan pengawasan yang ketat , bahkan kalau perlu memberikan sanksi yang tegas kepada para kreditur yang tidak taat.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing) Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkibat Pandemi COVID – 19en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Debitur Bank Akibat Pandemi COVID – 19en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record