dc.description.abstract | Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa
hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang. Hakim
dalam memeriksa suatu perkara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana
narkotika harus mampu membedakan kualifikasi yang tepat mengenai tindak
pidana yang dilakukan oleh terdakwa.. Apakah kualifikasi tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan pertama
ialah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan
Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj. Permasalahan kedua adalah apakah putusan
hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal
112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika masih dapat dikenakan kepada terdakwa.
Tujuan penulis yang pertama untuk mengetahui dan memahami
kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan
Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj. Kedua, untuk mengetahui dan memahami
apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal
112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih dapat dikenakan kepada terdakwa.
Kedua permasalahan tersebut akan penulis analisis menggunakan metode
penelitian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
(legal research), sedangkan penulis menggunakan pendekatan perundang undangan (statue opprouch) dan pendekatan konseptual (conceptual approuch).
Bahan hukum penulis dalam penelitian skripsi ini menggunakan bahan baku
primer dan bahan baku sekunder. Sumber bahan hukum primer berasal dari
peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, sedangkan sumber bahan
hukum sekunder berasal dari buku-buku hukum dan jurnal hukum. Analisis
bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana
pengambilan kesimpulan dari pembahasan bersifat umum ke khusus sehingga
penulis menemukan jawaban atas rumusan masalah, kemudian dapat
memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya.
Hasil penelitian penulis berdasarkan Putusan Nomor
261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj, Pertimbangan hakim dalam putusannya Nomor
261/Pen.Pid/ 2015/PN. Kbj menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur unsur seluruh pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga terdakwa
dibebaskan karena tidak terdapat unsur dari pasal-pasal yang didakwakan,
terutama unsur “dengan sengaja” tidak melapor tentang terjadinya tindak pidana
narkotika. Majelis hakim fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim dengan berdasarkan teori kesengajaan, yaitu teori willen en wetten, mempertimbangkan
bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak menghendaki terjadinya tindak
pidana narkotika yang dilakukan oleh teman-teman terdakwa yang membeli,
menggunakan narkotika; Saran penulis dalam penulisan skripsi ini ialah penuntut
umum dalam surat dakwaannya seharusnya lebih cermat, jelas dan lengkap dalam
mengkualifikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang di
sesuaikan dengan fakta di persidangan. Keadilan dalam hukum pidana
seyogiyanya bukan hanya melindungi hak- hak korban dan saksi saja akan tetapi
juga melindungi hak-hak terdakwa. Kedua, Hakim dalam memutus suatu perkara
pidana seharusnya memberikan pertimbangan hukum atau ratio decidenci yang
lengkap dan tepat, agar terciptanya kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan
untuk semua pihak, bukan hanya untuk korban dan saksi saja melainkan juga
untuk terpidana, karena hakim memiliki kewenangan dan tugas yang sangat besar
dan menuntut tanggung jawab yang tinggi. | en_US |