PEMBLOKIRAN REKENING OLEH BANK BNI 46 JEMBER TANPA PERSETUJUAN PEMILIK REKENING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi pertama Apakah pemblokiran
rekening oleh Bank didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Undang-
Undang Perbankan, kedua Apakah pemblokiran rekening nasabah oleh bank tanpa
persetujuan pemilik rekening merupakan perbuatan pidana.
Secara metodologis tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual
(conceptual aproach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Metode analisa bahan
hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi. Penggunaan
metode ini berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis
minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah:
1. Kewenangan pemblokiran rekening oleh bank diatur secara parsial
dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam
Peraturan Perundang-undangan tersebut telah ditentukan dengan tegas
siapa dan dalam hal apa pemblokiran dapat dilakukan. Hal ini
membuat bank harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang diatur
dalam perundang-undangan tersebut. Pemblokiran dapat dilakukan
apabila nasabah pemilik rekening diduga terlibat suatu tindak pidana,
ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pihak yang berhak
memintakan pemblokiran yaitu aparat penegak hukum seperti;
penyidik, penuntut umum atau hakim yang memeriksa nasabah
tersebut. Pemblokiran juga dapat dilakukan atas inisiatif nasabah jika
nasabah menjadi korban kejahatan. Namun apabila bank memblokir
tanpa sepengetahuan dan kuasa nasabah hanya didasarkan pada surat
permohonan yang dikirim oleh Pejabat Kepala Dinas Pendidikan hal
itu tidak dapat dibenarkan. Karena menyimpang dari ketentuan UU
No. 10 Tahun 1998 jo UU No. 8 Tahun 2010 jo. UU No. 20 Tahun
2001 Jo PBI No 2/19/PBI/2000.
2. Pemblokiran rekening nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening
yang dilakukan oleh Bank BNI 46 Jember yang didasarkan atas surat
permohonan dari Pejabat Kepala Dinas Pendidikan Jember dapat
dikatakan sebagai tindakan yang melanggar prinsip ketaatan bank yang
diatur dalam UU Perbankan. Perbuatan yang dilakukan oleh bank patut
diduga merupakan perbuatan pidana karena menyalahi Pasal 50
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu
perbuatan tersebut juga menyalahi Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan
pertanggungjawaban pidana terdapat dua pilihan. Apabila yang
diterapkan adalah UU Perbankan maka hanya Pimpinan Bank tersebut
yang bertanggungjawab namun apabila mengunakan karena UU
Perbankan tidak mengakomodir korporasi sebagai subjek hukum
pidana namun jika UU Tipikor yang diterapkan maka tidak hanya
Pimpinan Bank yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana tetapi juga
Bank sebagai korporasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]