dc.contributor.author | SESTIKA DAMAYANTI, FEBRIANA | |
dc.date.accessioned | 2013-09-18T07:13:29Z | |
dc.date.available | 2013-09-18T07:13:29Z | |
dc.date.issued | 2013-09-18 | |
dc.identifier.nim | NIM070710101197 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1076 | |
dc.description.abstract | Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi
seluler sejauh ini masih dilakukan dengan pemberian perlindungan hukum secara
preventif. Perlindungan hukum secara preventif ini dirasa kurang efektif karena
pada kenyataannya keluhan-keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan masih
belum mendapat kepastian akan hak-haknya yang belum terpenuhi oleh pelaku
usaha. Pelaku usaha telekomunikasi seluler jika dalam usahanya merugikan
kepentingan konsumen maka ia harus berkewajiban atau berrtanggung jawab yang
dapat berupa bertanggung jawab untuk berproduksi dengan baik, bertanggung
jawab dalam hal pemberian ganti kerugian, bertanggung jawab untuk berproses
hukum, serta bertanggung jawab dalam hal pembuktian. Upaya yang dapat
dilakukan oleh konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler jika hak-haknya
tidak dipenuhi atau dilanggar oleh pelaku usaha telekomunikasi, yakni dapat
meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, menyelesaian sengketa konsumen
melalui LPKSM, menyelesaikan sengketa konsumen melalui BPSK,
menyelesaikan sengketa konsumen melalui Pengadilan yang terdapat 2(dua)
alternatif yaitu class action dan legal standing.
Dalam hal meningkatkan upaya perlindungan terhadap konasumen
diperlukan pula adanya pemahaman dari diri masyarakat serta peran pemerintah
untuk memberikan penyuluhan atau sosalisasi kepada masyarakat agar mereka
sadar akan pentingnya memperjuangkan hak-haknya dalam hal pemakaian barang
dan/atau jasa. Perlu adanya peninjauan ulang mengenai isi Pasal 19 ayat (3)
UUPK, Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 tujuh) hari
setelah tanggal transaksi. Keberadaan isi pasal ini dapat berpengaruh dalam hal
pengajuan pertanggungjawaban pelaku usaha karena jangka waktu yang diberikan
relatif cepat. Perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlindungan data pribadi,
hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data. Dengan adanya
Undang-Undang khusus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang
lebih maksimal untuk melindungi pengolahan data sampai dengan penggunaan
lebih lanjut mengenai data tersebut serta mengenai pemberian sanksi kepada
pihak-pihak yang telah merugikan konsumen. | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070710101197; | |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN, KEBOCORAN DATA PELANGGAN TELEKOMUNIKASI SELULER, UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KEBOCORAN DATA PELANGGAN TELEKOMUNIKASI SELULER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |