Show simple item record

dc.contributor.authorNUGROHO, Himawan Dian
dc.date.accessioned2022-06-27T15:57:09Z
dc.date.available2022-06-27T15:57:09Z
dc.date.issued2021-05-06
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107687
dc.description.abstractPada dasarnya model transaksi elektronik atau e-commerce tidak jauh berbeda dengan transaksi secara konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada penjelasan terkait produk dan perjanjian yang dilakukan secara elektronik. Sebagai pihak penyedia Platform tidak berperan sebagai penjual barang, melainkan sebagai media perantara bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi melalui Platform. Berkaitan dengan transaksi untuk mengantisipasi perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban seperti konsumen wajib memberi konfirmasi terkait keterangan dan kondisi barang yang telah diterima. Sehingga tidak terjadinya memanipulasi data, atau postingan yang ada di lapak penjual, serta tidak bertanggung jawabnya penjual ketika terjadi ketidaksesuaian barang seperti nilai kualitas barang. Maka peraturan yang mengatur terkait transaksi melalui elektronik yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (untuk selanjutnya disebut UU ITE). Berdasar permasalahan tersebut penulis merasa perlu untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut melalui karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB HUKUM PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DIBELI OLEH PEMBELI”. Rumusan masalah yang diangkat pada skripsi ini adalah Pertama, Apa Akibat hukum yang terjadi pada Transaksi jual beli online? Kedua, Apa Bentuk Tanggung Jawab Hukum Para Pihak Atas Ketidaksesuaian Barang? Berdasarkan pembahasan sebagai berikut : pertama Permasalahan hukum pada transaksi jual beli online yang menjalankan kegiatan transaksi berkaitan dengan Kehati-hatian, Itikad baik, Penjelasan informasi secara detail. Permasalahan tersebut merupakan potensi resiko yang tampak. Oleh karena itu, didalam Transaksi harus mampu melakukan penanggulangan resiko terhadap permasalahan yang terjadi. Kedua Kepastian hukum yang melandasi para pihak dalam transaksi dalam menjalankan kegiatan usahanya, meliputi Legalitas Kegiatan Usaha, Kepastian, serta dalam hal Penyelesaian Permasalahan terkait Wanprestasi pada Transaksi jual beli online. Ketiga Tanggung jawab pada konsumen yang dibebankan kepada produsen maupun pihak ketiga merupakan bagian dari bentuk itikad baik para pihak untuk melindungi dan menjaga kepercayaan dari konsumen. Keempat terkait transaksi pada jual beli online yang menjadikan tanggung jawab bersama sesuai prinsip peraturan Platform(Penyedia) yang berlaku pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yaitu : Pertama, Pemerintah dalam regulasi payung hukum memeberikan rasa percaya dan Keamanan dalam transaksi jual beli Online. Dapat memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum. Kedua, setiap subyek hukum yang melakukan transaksi secara virtual harus berhati-hati dan mengantisipasi apabila ada kesalahan yang disebabkan dari informasi dan komunikasi. Maka harus ditumbuhkan itikad baik transaksi terhadap para pihak yang bersangkutan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H. (Dosen Pembimbing) Emi Zulaika, S.H., M.H (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTransaksi Jual Beli Onlineen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Online Atas Ketidaksesuaian Barang Yang Dibeli Oleh Pembelien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record