Show simple item record

dc.contributor.authorEFENDI, Haris
dc.date.accessioned2022-06-27T15:54:30Z
dc.date.available2022-06-27T15:54:30Z
dc.date.issued2021-07-13
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107682
dc.description.abstractPermasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia, seperti juga yang dialami konsumen di negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut kesadaran semua pihak, baik itu pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Beberapa jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada dasarnya sudah melalui proses yang demikian ketat dalam produksinya, tetapi cacat produksi juga tidak bisa dihindari apabila lalai atau tidak berhati-hati pembuatannya, atau memang lalai untuk tetap mengedarkan. Kelalaian tersebut erat kaitannya dengan kemajuan di bidang industri yang menggunakan proses produksi dan distribusi barang yang semakin kompleks. Dalam sistem mekanisme yang demikian, produk yang bukan tergolong produk berbahaya, dapat saja membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga diperlukan instrumen yang membuat standar perlindungan hukum yang tinggi dalam proses dan distribusi produk. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut dapat dikemukakan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan oleh negara harus segera diimplementasikan dalam kerangka kehidupan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang harus pula diimbangi dengan campur tangan atau inisiatif baik dari pelaku usaha dan konsumen. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen air minum Cleo atas adanya cacat produksi oleh pelaku usaha dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, sebagai upaya hukum represif. Sebagai bentuk upaya hukum preventif, pemerintah senantiasa melakukan pengawasan mutu dan kualitas terhadap air minum dalam kemasan sehingga produk air minum yang beredar dalam masyarakat mempunyai kualitas yang baik. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen air minum Cleo atas adanya cacat produksi oleh pelaku usaha dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, sebagai upaya hukum represif. Sebagai bentuk upaya hukum preventif, pemerintah senantiasa melakukan pengawasan mutu dan kualitas terhadap air minum dalam kemasan sehingga produk air minum yang beredar dalam masyarakat mempunyai kualitas yang baik. Konsumen dapat melakukan gugatan secara perdata dimana konsumen dapat menuntut diberikannya ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan oleh air minum dalam kemasan Cleo. Dalam ketentuan Pasal 4 huruf h Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa : konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selain ghugatan secara perdata, konsumen juga dapat melakukan upaya hukum secara pidana melalui tuntutan pidana. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut diharapkan kepada pengelola atau pengusaha air minum dalam kemasan untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas airnya sehingga jasa yang ditawarkan selain memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen.Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan ganti rugi/kompensasi oleh Penggugat bahwasanya kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh seseorang/organisasi sebagai bentuk keseimbangan atas kekecewaan atau kerugian yang diterima orang tersebut dalam hal tertentu yang dalam hal ini penerima adalah pihak yang dirugikan. Kompensasi merujuk pada sebuah kejadian kurang/tidak menyenangkan yang telah dialami oleh pihak penerima kompensasi tersebut. Kompensasi terkait dengan kerugian yang tidak selalu berbentuk barang/ sesuatu yang memiliki nilai nominal tertentu, tetapi kompensasi justru lebih sering berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan perasaan (kecewa, sakit, marah, jengkel, kesal) yang tidak dapat dinilai dengan uang dalam jumlah tertentu.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H. M.hum. (Dosen Pembimbing) Ayu Citra S.,S.H., M.H., M.KN, PH.D. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKonsumen Air Minum Cleoen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Cleo Atas Adanya Cacat Produksi Studi Putusan Nomor 10/Pdt.sus-Bpsk/2019en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record