dc.description.abstract | Permasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia, seperti juga yang
dialami konsumen di negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya sekedar
bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut
kesadaran semua pihak, baik itu pengusaha, pemerintah, maupun konsumen
sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Beberapa jenis produk Air
Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada dasarnya sudah melalui proses yang
demikian ketat dalam produksinya, tetapi cacat produksi juga tidak bisa dihindari
apabila lalai atau tidak berhati-hati pembuatannya, atau memang lalai untuk tetap
mengedarkan. Kelalaian tersebut erat kaitannya dengan kemajuan di bidang
industri yang menggunakan proses produksi dan distribusi barang yang semakin
kompleks. Dalam sistem mekanisme yang demikian, produk yang bukan
tergolong produk berbahaya, dapat saja membahayakan keselamatan dan
kesehatan konsumen, sehingga diperlukan instrumen yang membuat standar
perlindungan hukum yang tinggi dalam proses dan distribusi produk. Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut dapat dikemukakan bahwa perlindungan hukum
terhadap konsumen yang diberikan oleh negara harus segera diimplementasikan
dalam kerangka kehidupan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia
yang harus pula diimbangi dengan campur tangan atau inisiatif baik dari pelaku
usaha dan konsumen. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen air
minum Cleo atas adanya cacat produksi oleh pelaku usaha dilakukan dengan
memberikan sanksi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Perlindungan Konsumen, sebagai upaya hukum represif. Sebagai bentuk
upaya hukum preventif, pemerintah senantiasa melakukan pengawasan mutu dan
kualitas terhadap air minum dalam kemasan sehingga produk air minum yang
beredar dalam masyarakat mempunyai kualitas yang baik.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen air minum Cleo atas adanya cacat
produksi oleh pelaku usaha dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelaku
usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen,
sebagai upaya hukum represif. Sebagai bentuk upaya hukum preventif,
pemerintah senantiasa melakukan pengawasan mutu dan kualitas terhadap air
minum dalam kemasan sehingga produk air minum yang beredar dalam
masyarakat mempunyai kualitas yang baik. Konsumen dapat melakukan gugatan
secara perdata dimana konsumen dapat menuntut diberikannya ganti kerugian atas
dampak yang ditimbulkan oleh air minum dalam kemasan Cleo. Dalam ketentuan
Pasal 4 huruf h Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa : konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selain ghugatan secara
perdata, konsumen juga dapat melakukan upaya hukum secara pidana melalui
tuntutan pidana. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut
diharapkan kepada pengelola atau pengusaha air minum dalam kemasan untuk
senantiasa menjaga mutu dan kualitas airnya sehingga jasa yang ditawarkan selain
memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen.Pertimbangan hakim
mengabulkan gugatan ganti rugi/kompensasi oleh Penggugat bahwasanya
kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh seseorang/organisasi sebagai
bentuk keseimbangan atas kekecewaan atau kerugian yang diterima orang tersebut
dalam hal tertentu yang dalam hal ini penerima adalah pihak yang dirugikan.
Kompensasi merujuk pada sebuah kejadian kurang/tidak menyenangkan yang
telah dialami oleh pihak penerima kompensasi tersebut. Kompensasi terkait
dengan kerugian yang tidak selalu berbentuk barang/ sesuatu yang memiliki nilai
nominal tertentu, tetapi kompensasi justru lebih sering berhubungan dengan
sesuatu yang berhubungan perasaan (kecewa, sakit, marah, jengkel, kesal) yang
tidak dapat dinilai dengan uang dalam jumlah tertentu. | en_US |
dc.description.sponsorship | Edi Wahjuni, S.H. M.hum. (Dosen Pembimbing)
Ayu Citra S.,S.H., M.H., M.KN, PH.D. (Dosen Pembimbing) | en_US |