dc.description.abstract | Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal (Putusan
Nomor 574 K/Pid.Sus/2018); Desi Ratnasari; 140710101133; 2021; 75
halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Latar belakang pada penelitian ini diawali pada pelecehan seksual secara
verbal yang menimpa BN berlanjut pada proses hukum yang panjang. Bukan BN
sebagai korban dalam dakwaan Penuntut Umum, namun ia didakwa sebagai
terdakwa penyebar informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
Berdasarkan duduk perkara, Saksi korban (Haji Muslim) melaporkan BN atas
tersebarnya rekaman pembicaraan bersamanya. Dalam rekaman tersebut saksi
korban menceritakan persetubuhannya bersama Landriati selaku Bendahara SMAN
7 Mataram kepada BN Karena rasa tidak nyaman yang diterima, BN merekam
pembicaraan saksi korban sebagai bukti adanya pelecehan seksual secara verbal
yang dialaminya. Selanjutnya BN diminta Haji Imam Mudawin untuk mengirimkan
rekaman tersebut dengan alasan untuk dijadikan bahan laporan ke DPRD Mataram.
Akan tetapi sebelum rekaman tersebut dilaporkan, telah disebar ke beberapa pihak
lain yang pada mulanya melalui Haji Imam Mudawin. Proses hukum telah
dilakukan oleh saksi korban melalui tingkat pertama, dan pada putusan Pengadilan
Negeri Mataram membebaskan BN karena tidak terbukti perbuatannya memenuhi
unsur pasal dakwaan. Selanjutnya pada tingkat kasasi, hakim memutus perbuatan
BN memenuhi unsur pasal dakwaan dan memandang putusan pada tingkat pertama
tidak tepat dalam menerapkan hukum dan fakta-fakta hukum yang terungkap.
Dengan demikian penulis membuat rumusan masalah yang pertama,
bagaimana Kekuatan Hukum Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik
Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pada Putusan Nomor 574
K/Pid.Sus/2018. Kedua, apakah putusan hakim dalam perkara Nomor 574
K/Pid.Sus/2018 telah melindungi hak korban pelecehan seksual secara verbal.
Tujuan umum dari penulisan skirpsi ini adalah: pertama, untuk memenuhi dan
melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, sebagai salah satu bentuk penerapan
ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang telah diperoleh selama
perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga,
memberikan infromasi dan untuk menggembangkan pemikiran yang berguna bagi
kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta
Almamater. Keempat, unuk memperluas serta mengembankan pemahaman
terhadap aspek-aspek hukum, baik dalam teori maupun kenyataan. Tujuan khusus
dari penulisan skripsi ini adalah tujuan yang berkaitan dengan objek studi yang
dibahas. Pertama, mengetahui dan memahami kekuatan hukum informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum
pada Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018. kedua, mengetahui dan memahami
putusan hakim dalam perkara Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 telah atau belum
melindungi hak korban pelecehan seksual secara verbal. | en_US |