Show simple item record

dc.contributor.authorRATNASARI, Desi
dc.date.accessioned2022-06-27T15:34:59Z
dc.date.available2022-06-27T15:34:59Z
dc.date.issued2021-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107614
dc.description.abstractTinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal (Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018); Desi Ratnasari; 140710101133; 2021; 75 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Latar belakang pada penelitian ini diawali pada pelecehan seksual secara verbal yang menimpa BN berlanjut pada proses hukum yang panjang. Bukan BN sebagai korban dalam dakwaan Penuntut Umum, namun ia didakwa sebagai terdakwa penyebar informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Berdasarkan duduk perkara, Saksi korban (Haji Muslim) melaporkan BN atas tersebarnya rekaman pembicaraan bersamanya. Dalam rekaman tersebut saksi korban menceritakan persetubuhannya bersama Landriati selaku Bendahara SMAN 7 Mataram kepada BN Karena rasa tidak nyaman yang diterima, BN merekam pembicaraan saksi korban sebagai bukti adanya pelecehan seksual secara verbal yang dialaminya. Selanjutnya BN diminta Haji Imam Mudawin untuk mengirimkan rekaman tersebut dengan alasan untuk dijadikan bahan laporan ke DPRD Mataram. Akan tetapi sebelum rekaman tersebut dilaporkan, telah disebar ke beberapa pihak lain yang pada mulanya melalui Haji Imam Mudawin. Proses hukum telah dilakukan oleh saksi korban melalui tingkat pertama, dan pada putusan Pengadilan Negeri Mataram membebaskan BN karena tidak terbukti perbuatannya memenuhi unsur pasal dakwaan. Selanjutnya pada tingkat kasasi, hakim memutus perbuatan BN memenuhi unsur pasal dakwaan dan memandang putusan pada tingkat pertama tidak tepat dalam menerapkan hukum dan fakta-fakta hukum yang terungkap. Dengan demikian penulis membuat rumusan masalah yang pertama, bagaimana Kekuatan Hukum Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pada Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018. Kedua, apakah putusan hakim dalam perkara Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 telah melindungi hak korban pelecehan seksual secara verbal. Tujuan umum dari penulisan skirpsi ini adalah: pertama, untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga, memberikan infromasi dan untuk menggembangkan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Keempat, unuk memperluas serta mengembankan pemahaman terhadap aspek-aspek hukum, baik dalam teori maupun kenyataan. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah tujuan yang berkaitan dengan objek studi yang dibahas. Pertama, mengetahui dan memahami kekuatan hukum informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum pada Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018. kedua, mengetahui dan memahami putusan hakim dalam perkara Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 telah atau belum melindungi hak korban pelecehan seksual secara verbal.en_US
dc.description.sponsorshipSamsudi, S.H, M.H (Dosen Pembimbing) Dina Tsalist Wildana, S.H, LL.M (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectYuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksualen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Putusan Nomor 574 K/Pid.sus/2018en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record