Show simple item record

dc.contributor.authorNURHIDAYATI, Dea Okta Savira
dc.date.accessioned2022-06-27T15:34:37Z
dc.date.available2022-06-27T15:34:37Z
dc.date.issued2021-09-06
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107611
dc.description.abstractPenerapan Free Prior Informed Consent sebagai Instrumen Hukum Progresif untuk Melindungi Masyarakat Hukum Adat atas Pengadaan Tanah untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Dea Okta Savira Nurhidayati, 170710101059, 2021: 78 halaman, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam hal pengadaan tanah salah satunya untuk pertambangan Migas, tidak jarang mengakibatkan hilangnya hak-hak MHA. Melihat permasalahan di atas, maka dibutuhkan mekanisme untuk memberikan perlindungan terhadap MHA atas pengadaan tanah untuk pertambangan Migas yaitu dengan menerapkan Free Prior Informed Consent sebagai instrumen hukum progresif. FPIC merupakan hak MHA untuk mendapat informasi (informed) yang spesifik, sebelum (prior) sebuah proyek yang dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas, tanpa adanya tekanan (free) dari pihak manapun, untuk menyatakan setuju (consent) ataupun menolak kegiatan pengadaan tanah tersebut. Pengaturan FPIC dilakukan dengan 10 tahapan yaitu mengidentifikasi tanah ulayat dan pemegang hak ulayat, mengidentifikasi serta melibatkan lembaga pembuat keputusan di kalangan MHA, mengidentifikasi serta melibatkan organisasi pendukung, proses pemahaman MHA tentang proyek yang akan dilaksanakan, melakukan negosiasi dengan MHA, pengambilan keputusan MHA, mendokumentasikan kesepakatan MHA berbasis persetujuan, melakukan verifikasi atas persetujuan MHA, tahap sosialisasi hasil serta monitoring dan evaluasi. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama bagaimana free prior informed consent sebagai instrumen hukum progresif memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pertambangan minyak dan gas bumi, kedua bagaimana pengaturan free prior informed consent dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pertambangan minyak dan gas bumi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian yang berlandaskan kepustakaan yang menekankan pada analisis sumber hukum primer serta sumber hukum sekunder. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam mengalisis penerapan Free Prior Informed Consent sebagai instrumen hukum progresif untuk melindungi masyarakat hukum adat atas pengadaan tanah untuk pertambangan Migas yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).en_US
dc.description.sponsorshipDr. Jayus S.h., M.Hum (Dosen Pembimbing) Dr. A’an Efendi, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectInstrumen Hukum Progresifen_US
dc.titlePenerapan Free Prior Informed Consent Sebagai Instrumen Hukum Progresif Untuk Melindungi Masyarakat Hukum Adat Atas Pengadaan Tanah Untuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record