dc.description.abstract | Penerapan Free Prior Informed Consent sebagai Instrumen Hukum Progresif
untuk Melindungi Masyarakat Hukum Adat atas Pengadaan Tanah untuk
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Dea Okta Savira Nurhidayati,
170710101059, 2021: 78 halaman, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Jember.
Dalam hal pengadaan tanah salah satunya untuk pertambangan Migas, tidak
jarang mengakibatkan hilangnya hak-hak MHA. Melihat permasalahan di atas,
maka dibutuhkan mekanisme untuk memberikan perlindungan terhadap MHA
atas pengadaan tanah untuk pertambangan Migas yaitu dengan menerapkan Free
Prior Informed Consent sebagai instrumen hukum progresif. FPIC merupakan hak
MHA untuk mendapat informasi (informed) yang spesifik, sebelum (prior) sebuah
proyek yang dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi
tersebut, mereka secara bebas, tanpa adanya tekanan (free) dari pihak manapun,
untuk menyatakan setuju (consent) ataupun menolak kegiatan pengadaan tanah
tersebut. Pengaturan FPIC dilakukan dengan 10 tahapan yaitu mengidentifikasi
tanah ulayat dan pemegang hak ulayat, mengidentifikasi serta melibatkan lembaga
pembuat keputusan di kalangan MHA, mengidentifikasi serta melibatkan
organisasi pendukung, proses pemahaman MHA tentang proyek yang akan
dilaksanakan, melakukan negosiasi dengan MHA, pengambilan keputusan MHA,
mendokumentasikan kesepakatan MHA berbasis persetujuan, melakukan
verifikasi atas persetujuan MHA, tahap sosialisasi hasil serta monitoring dan
evaluasi.
Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama
bagaimana free prior informed consent sebagai instrumen hukum progresif
memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam kegiatan
pengadaan tanah untuk pertambangan minyak dan gas bumi, kedua bagaimana
pengaturan free prior informed consent dalam kegiatan pengadaan tanah untuk
pertambangan minyak dan gas bumi.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
hukum doktrinal, yakni penelitian yang berlandaskan kepustakaan yang
menekankan pada analisis sumber hukum primer serta sumber hukum sekunder.
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam mengalisis penerapan
Free Prior Informed Consent sebagai instrumen hukum progresif untuk
melindungi masyarakat hukum adat atas pengadaan tanah untuk pertambangan
Migas yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). | en_US |