Show simple item record

dc.contributor.authorMARTAWANDA, M. Alvin
dc.date.accessioned2022-06-27T15:21:35Z
dc.date.available2022-06-27T15:21:35Z
dc.date.issued2021-06-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107565
dc.description.abstractMengenai alur pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melalui Praktek Kerja Nyata ini terdapat beberapa alur yang mengakibatkan terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh rekanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 ada beberapa mekanisme yaitu : (1) terjadinya transaksi dengan wajib pajak rekanan yang melakukan pengadaan jasa konsumsi (2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi (3) membuat ID Billing yang digunakan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang (4) membuat surat setoran pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi (5) membayarkan pajak terutang kepada bank persepsi atau kantor pos sebagai bentuk telah memenuhi kewajiban perpajakan kepada negaraen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing : Venantya Asmandani, S.E., M.A., CRA., CRP., AWPen_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPerhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilanen_US
dc.subjectPasal 22en_US
dc.subjectJasa Konsumsien_US
dc.titlePerhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record