Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Mengenai alur pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi
di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melalui Praktek Kerja Nyata ini terdapat
beberapa alur yang mengakibatkan terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
rekanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 22 ada beberapa mekanisme yaitu : (1) terjadinya
transaksi dengan wajib pajak rekanan yang melakukan pengadaan jasa konsumsi
(2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik memiliki kewajiban untuk menghitung,
memungut, dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Jasa Konsumsi (3)
membuat ID Billing yang digunakan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal
22 yang terutang (4) membuat surat setoran pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 22
atas Jasa Konsumsi (5) membayarkan pajak terutang kepada bank persepsi atau
kantor pos sebagai bentuk telah memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara