Pembatalan Hak Merek Dagang Eiger (Analisis Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Abstract
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memegang peranan
sangat penting dalam dunia perdagangan yang berguna untuk memberikan satu
ciri khas terhadap produknya bertujuan untuk membedakan dengan produk
lainnya yang sejenis. Merek dagang merupakan langkah pertama untuk pengusaha
sebagai menembus rantai perdagangan dalam bisnis. Masalah mengenai merek
menjadi aspek yang sangat penting dan tidak dapat disanggah. Kasus yang
dibahas oleh penulis dalam skripsi ini mengenai merek salah satunya terjadi dalam
kasus penggunaan Merek EIGER pada kaoskaki dan ikat pinggang mengenai
pembatalan Merek EIGER antara Ronny Lukito yang merupakan Penggugat dan
Budiman Tjoh yang merupakan Tergugat serta Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Turut Tergugat.
Tujuan penelitian diuraikan dalam 2 (dua) poin yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dari penulisan proposal skripsi ini salah satunya yaitu
sebagai syarat pokok untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, sedangkan tujuan
khusus yaitu menjawab persoalan terkait perlindungan hukum terhadap hak merek
dagang Eiger yang memiliki persamaan pada pokoknya. Adapun manfaat
penelitian yang dibagi menjadi dua yaitu secara teoritis dan secara praktis. Metode
penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi pada dasarnya bersifat
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan cara deduktif
dalam menganalisis bahan hukum.
Kajian pustaka merupakan suatu uraian dalam sebuah teori, pengertian, serta dasar
yuridis yang relevan yang menjadi dasar bagi penulis dalam menjawab suatu
permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi Pertama, Tinjauan
Umum Hak Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat penjelasan mengenai
pengertian hak kekayaan intelektual serta ruang lingkup hak kekayaan intelektual.
Kedua, Tinjauan Umum Tentang Merek yang didalamnya terdapat penjelasan
mengenai pengertian merek, macam-macam merek, fungsi merek serta tata cara
permohonan pendaftaran merek. Ketiga, Pembatalan Merek yang didalamnya
terdapat penjelasan mengenai penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek
serta akibat hukum pembatalan merek. Keempat, Persamaan Pada Pokoknya yang
didalamnya terdapat penjelasan mengenai unsur persamaan serta persamaan pada
pokoknya sama dengan pelanggaran merek.
Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis buat, adapun jawaban dari
rumusan masalah yang dirangkum dalam bab pembahasan ini yaitu pertama
analisis yuridis mengenai sengketa merek dagang EIGER terkait merek yang
memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis berkaitan dengan Kasus
posisi gugatan pembatalan merek EIGER dan penerapan asas first to file dalam
pendaftaran merek. Kedua akibat hukum merek dagang yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal
berkaitan dengan pembatalan merek EIGER yang memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhan dan pembatalan pendaftaran merek EIGER oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketiga Pertimbangan hukum hakim
dalam putusan (Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.) sesuai dengan
pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi
Geografis berkaitan dengan pertimbangan hukum hakim Menurut UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan
Pertimbangan Hukum Hakim Menurut Doktrin dan Yurisprudensi.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah permohonan pembatalan hak merek dagang
EIGER oleh penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim dikarenakan penggugat
Ronny Lukito selaku CEO PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) karena hal
ini pihak Ronny Lukito telah terbukti membuat merek EIGER menjadi merek
terkenal tidak hanya di Indonesia namun juga di manca Negara sejak tahun 1970.
Pihak Ronny Lukito mengajukan bukti berupa laporan survey atas peredaran
barang dengan merek EIGER milik Budiman Tjoh (tergugat), dimana pada survey
tersebut pihak Budiman Tjoh dalam menjalankan kegiatan usahanya dan alamat
pendaftaran maupun alamat surat menyurat milik Terguggat tidak diketemukan
adanya aktivitas produksi atau pemasaran. Gugatan pembatalan merek yang
dilakukan oleh penggugat bertujuan sebagai pemohon yang beritikad baik
dikarenakan penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta merek “EIGER” milik Penggugat
dengan merek dagang “EIGER” milik Tergugat yaitu mempunyai persamaan
dalam bunyi (Similarity in sound), apabila dibunyikan dalam bahasa Indonesia,
maupun dalam penulisannya juga sama. Sehingga di pasar sering konsumen atau
pemakai merek “EIGER” milik Penggugat, terkecoh atau tersesatkan dengan
merek “EIGER” milik Tergugat. Saran dalam skripsi ini adalah Hendaknya
masyarakat lebih cermat untuk mengerti dan memahami mengenai kriteria
persamaan pada pokoknya dalam suatu merek dagang di pasaran sehingga tidak
terkecoh dan tidak dirugikan. Hendaknya pemilik merek yang ingin mendaftarkan
mereknya juga harus lebih cermat dan teliti mengenai persyaratan yang harus
dipenuhi dalam melakukan pendaftaran merek sehingga tidak akan terjadi
pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek. Hendaknya Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual khususnya Direktorat Merek, diperlukan adanya
pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala terhadap website https://pdkiindonesia.dgip.go.id agar para calon pendaftar merek dapat melihat nama merek
yang sudah didaftarkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]