Show simple item record

dc.contributor.authorSUYANTO, Dicky Firmansyah
dc.date.accessioned2022-06-27T08:10:04Z
dc.date.available2022-06-27T08:10:04Z
dc.date.issued2021-06-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107456
dc.description.abstractTanah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh setiap manusia sebagai tempat berpijak, sebagai tempat dinggal, bahkan tanah dapat dijadikan objek bisnis karena mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, contohnya tanah dapat diperjual belikan, disewakan, dijadikan jaminan hutang, dihibahkan. Berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat dalam pendaftaran tanah, sering terjadi kesalahan, baik kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak dan perhitungan luas dan lain-lain, sehingga menyebabkan Sertipikat tersebut cacat administrasi, namun dalam pertimbangan kantor pertanahan hasil penelitiannya kurang beralasan sehingga dilakukan penolakan untuk melakukan pembatalan, yang akhirnya menggugat di pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999, maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian selain melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan TUN, dapat juga diselesaikan melalui BPN. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur pengadilan sering memakan waktu yang lama. Oleh karenanya penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan ini hanya merupakan pilihan, dan pilihan yang lain seperti amanat Pasal 32 PP Pendaftaran adalah melalui Kepala Kantor Pertanahan. Mengingat masih minimnya informasi mengenai pembatalan hak atas tanah menyangkut dasar kewenangan pembatalan, pejabat yang berwenang untuk membatalkan Sertipikat hak atas tanah, syarat dan prosedur pembatalan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam rangka pembatalan hak atas tanah, dan masih adanya kesalahan dalam mengartikan pembatalan dengan pembebasan hak atas tanah atau pencabutan hak atas tanah. Berkaitan dengan hal tersebut maka terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama Apakah kantor pertanahan dapat dikenakan sanksi atas adanya sertipikat. Kedua, Bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan sertipikat bagi pemilik sertipikat yang dibatalkan. Sertipikat yang mengalami cacat administrasi merupakan Sertipikat hak atas tanah atau tanda bukti hak atas tanah yang telah diterbitkan dan terdapat hal-hal yang menyebabkan batalnya, yang meliputi kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak, obyek hak, perhitungan luas, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dapat tidaknya kantor pertanahan dikenakan sanksi akibat dari cacat administrasinya sertipikat yang diterbitkan serta akibat hukum dari batalnya suatu sertipikat hak atas tanah. Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif, penelitian yuridis normatif disebut juga dengan istilah penelitian kepustakaan, karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Berdasarkan dari hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Secaraen_US
dc.description.sponsorshipdosen pembimbing utama : Rizal Nugroho, S.H., M.Hum. dosen pembimbing anggota : Warah Atikah, S.H., M.Hum.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectSertipikat Hak Milik Atas Tanahen_US
dc.titlePembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Adanya Cacat Administrasi Oleh Kantor Pertanahan Yang Tidak Melalui Putusan Pengadilanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record