dc.description.abstract | Tanah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh setiap
manusia sebagai tempat berpijak, sebagai tempat dinggal, bahkan tanah dapat
dijadikan objek bisnis karena mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, contohnya
tanah dapat diperjual belikan, disewakan, dijadikan jaminan hutang, dihibahkan.
Berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat dalam pendaftaran tanah,
sering terjadi kesalahan, baik kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak dan
perhitungan luas dan lain-lain, sehingga menyebabkan Sertipikat tersebut cacat
administrasi, namun dalam pertimbangan kantor pertanahan hasil penelitiannya
kurang beralasan sehingga dilakukan penolakan untuk melakukan pembatalan,
yang akhirnya menggugat di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999, maka
dapat disimpulkan bahwa penyelesaian selain melalui pengajuan gugatan ke
Pengadilan TUN, dapat juga diselesaikan melalui BPN. Penyelesaian sengketa
pertanahan melalui jalur pengadilan sering memakan waktu yang lama. Oleh
karenanya penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan ini hanya merupakan
pilihan, dan pilihan yang lain seperti amanat Pasal 32 PP Pendaftaran adalah
melalui Kepala Kantor Pertanahan. Mengingat masih minimnya informasi
mengenai pembatalan hak atas tanah menyangkut dasar kewenangan pembatalan,
pejabat yang berwenang untuk membatalkan Sertipikat hak atas tanah, syarat dan
prosedur pembatalan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam rangka
pembatalan hak atas tanah, dan masih adanya kesalahan dalam mengartikan
pembatalan dengan pembebasan hak atas tanah atau pencabutan hak atas tanah.
Berkaitan dengan hal tersebut maka terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang
diangkat dalam skripsi ini, yang pertama Apakah kantor pertanahan dapat
dikenakan sanksi atas adanya sertipikat. Kedua, Bagaimana akibat hukum dari
adanya pembatalan sertipikat bagi pemilik sertipikat yang dibatalkan. Sertipikat
yang mengalami cacat administrasi merupakan Sertipikat hak atas tanah atau tanda
bukti hak atas tanah yang telah diterbitkan dan terdapat hal-hal yang menyebabkan
batalnya, yang meliputi kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak, obyek hak,
perhitungan luas, dan lain-lain.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dapat tidaknya kantor
pertanahan dikenakan sanksi akibat dari cacat administrasinya sertipikat yang
diterbitkan serta akibat hukum dari batalnya suatu sertipikat hak atas tanah.
Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif, penelitian yuridis normatif
disebut juga dengan istilah penelitian kepustakaan, karena dalam penelitian
hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data
sekunder saja. yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi
pokok utama pembahasan.
Berdasarkan dari hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Secara | en_US |