• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prinsip Kepastian Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan

    Thumbnail
    View/Open
    190720201030.pdf (1.774Mb)
    Date
    2021-07-09
    Author
    PUTRA, Moh. Reza Dedi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan yang sebelumnya hanya dapat dibuat pada saat sebelum perkawinan berlangsung mengalami perubahan menjadi dapat dibuat pada saat sebelum dan selama dalam ikatan perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai telah mengubah dan menambah norma dari suatu perjanjian perkawinan. Dari beberapa perubahan norma pada perjanjian perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, ada salah satu perubahan norma yang dianggap menarik oleh peneliti, yaitu terkait dengan waktu dibuatnya perjanjian perkawinan. Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, tesis ini mengangkat rumusan masalah: 1) Apakah perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga, 2) Apa bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan, 3) Bagaimana pengaturan kedepan tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga, menemukan bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dan menemukan pengaturan kedepan tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dalam menjawab isu hukum yang ada, penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep-konsep yang relevan yaitu prinsip kepastian hukum, teori perlindungan hukum, penjelasan tentang pihak ketiga, konsep perjanjian, konsep perkawinan, dan konsep perjanjian perkawinan. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa: 1) Perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga karena perjanjian perkawinan hanya sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pihak yang membuatnya yaitu suami istri tanpa memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut, sehingga tidak tercipta suatu keadilan yang menjamin kepentingan para pihak. 2) Bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan adalah perlindungan hukum eksternal, berupa peraturan perundang-undangan yang merupakan pembatas-pembatas supaya pihak yang kuat tidak akan menggunakan asas kebebasan berkontrak secara kuat tidak akan menggunakan asas kebebasan berkontrak secara tidak patut, demi meraih keuntungan atas kerugian pihak ketiga. 3) Pengaturan kedepan tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan agar tidak merugikan pihak ketiga yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum adalah dengan membuat peraturan pelaksana tentang tata cara pembuatan perjanjian perkawinan yang memuat, a) Perjanjian perkawinan harus dibuat dihadapan Notaris; b) Perjanjian perkawinan harus didaftarkan ke petugas pencatat perkawinan; c) Perjanjian perkawinan yang menyangkut pihak ketiga tidak berlaku surut; d) Membuat pernyataan tertulis mengenai status harta dari suami istri yang membuat perjanjian perkawinan; e) Dilakukan inventarisir terhadap harta yang ada; f) Harta bersama yang sedang dijadikan objek jaminan kredit harus dikecualikan; dan g) Dilakukan pengumuman di surat kabar harian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis memberikan saran sebagai berikut: 1) Kepada Pemerintah harus membuat peraturan pelaksana tentang tata cara pembuatan perjanjian perkawinan atas norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 agar hak dan kepentingan pihak ketiga tidak merasa dirugikan; atau 2) Kepada Legislatif harus memperbaiki Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dengan pengaturan yang lebih jelas dan terperinci, keterkaitan dengan hak dan kepentingan pihak ketiga; dan 3) Kepada Legislatif memberi kewenangan kepada Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Perkawinan agar perjanjian perkawinan lebih berkepastian hukum dan tidak mengakibatkan kerugian pihak-pihak yang terkait dan dapat memberi keadilan kepada para pihak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107393
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6337]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository