Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Pelelangan Objek Jaminan oleh Cessionaris Tanpa Sepengetahuan Debitur
Abstract
Pemberian kredit oleh bank dituangkan dalam suatu perjanjian kredit
(credit/loan agreement) yang berisi kesepakatan antara bank sebagai kreditur
dengan nasabah penerima kredit sebagai debitur. Perjanjian kredit tersebut,
disyaratkan adanya suatu jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur
sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Lembaga perbankan harus meminta
agunan sebagai jaminan bagi pengembalian kredit merupakan suatu hal yang
lazim dilakukan dalam menyalurkan kredit. Terkait adanya benda yang digunakan
sebagai jaminan bank tersebut, manakala debitur wanprestasi atau ingkar janji,
kreditur dapat mengambil pemenuhan hutang dari penjualan barang jaminan
melalui suatu pelelangan umum apabila krediturnya bank swasta, penjualan lelang
dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Selain melalui lelang pihak bank
dapat juga dilakukan pengalihan piutang dengan membuat akta perjanjian jual beli
piutang dan pengalihan hak atas tagihan (cessie). Salah satu alasan bank sebagai
kreditur mengalihkan hak tagih tersebut secara cessie kepada kreditur baru adalah
untuk menghapus kredit macet yang ada. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana
hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan
kepada pihak lain, 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum obyek jaminan
debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh Cessionaris, 3)
Bagaimana pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan
kepada pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan
perlindungan kepada Debitur. Tujuan dari penelitian ini yaitu, Menemukan
hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan
kepada pihak lain, Menemukan bentuk perlindungan hukum obyek jaminan
debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh Cessionaris, dan
Memberikan pemikiran dan konsep pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang
hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek
jaminan yang memberikan perlindungan kepada debitur. Tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan kasus (case approach).
Kajian pustaka dalam penelitian ini dibagi menjadi 5 sub bab, yaitu, sub
bab 1 menjelaskan mengenai teori perlindungan hukum, sub bab 2 menjelaskan
mengenai tinjauan umum perjanjian kredit, sub bab 3 menjelaskan mengenai
tinjauan umum cessie, sub bab 4 menjelaskan mengenai tinjauan umum jaminan
dan sub bab 5 menjelaskan mengenai tinjauan umum lelang.
xiii
Kerangka konseptual dalam penelitian ini mengulas perkaitan dengan
pisau analisis yang digunakan dalam setiap menjawab isu hukum, Pertama,
hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan
kepada pihak lain, akan diuji menggunakan konsep perjanjian kredit, konsep
cessie, Kedua, bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur yang dilelang
tanpa sepengetahuan debitur oleh Cessionaris, akan diuji menggunakan teori
perlindungan hukum, konsep lelang, konsep cessie, dan konsep jaminan, Ketiga,
pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada
pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan
perlindungan kepada Debitur, akan diuji menggunakan konsep perjanjian kredit,
konsep cessie, konsep jaminan, dan konsep tentang lelang.
Adapun pembahasan tesis ini berisikan ulasan dan analisis dari isu hukum
yang telah diajukan. Pembahasan terdiri dari 3 (tiga) sub bab yaitu: Pertama,
hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan
kepada pihak lain, Kedua, bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur
yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh cessionaris, dan Ketiga,
pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada
pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan
perlindungan kepada Debitur.
Berdasarkan hasil telaah terhadap bahan hukum yang ada, dapat ditarik
kesimpulan bahwa: Pertama, Hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang
hak tagih piutangnya dialihkan kepada pihak lain, berdasarkan perjanjian kredit
yang telah ada sebelumnya tidak menjadi putus, Kedua, Bentuk perlindungan
hukum obyek jaminan debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh
cessionaris, terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan Ketiga, Pembaharuan ketentuan perjanjian kredit
yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain terkait keamanan obyek jaminan
yang memberikan perlindungan kepada debitur, yaitu dengan mengubah
perjanjian kredit tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak mengenai
perlindungan atas obyek jaminan debitur. Berdasarkan kesimpulan tersebut
penulis memberikan saran sebagai berikut: Pertama, kepada lembaga pembentuk
Undang-Undang, sebaiknya dalam KUH Perdata lebih diperjelas kembali terkait
cessie khususnya terkait hubungan antara kreditur dan debitur setelah pengalihan
piutang, Kedua, kepada lembaga pembentuk Undang-Undang, sebaiknya dibuat
peraturan sendiri mengenai perlindungan terhadap nasabah bank dan pemberian
sanksi pada kreditur atau pihak bank yang merugikan debitur, dan Ketiga, kepada
lembaga pembentu Undang-Undang, sebaiknya dibuat peraturan khusus mengenai
pengalihan piutang atau cessie
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]