Aspek Keadilan terhadap Kreditur Separatis atas Hasil Pembagian Hak pada Perusahaan Pailit (Studi Putusan Nomor 895 K/pdt.sus-pailit/2016)
Abstract
Salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa utang piutang adalah melalui kepailitan. Terhitung sejak tanggal putusan pailit dinyatakan, debitur secara hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurusi kekayaanya yang termasuk dalam boedel pailit, pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitur beralih menjadi tanggung jawab kurator. Harta kekayaan debitur adalah harta kekayaan yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan perikatanperikatan debitur dengan krediturnya. Dalam kepailitan dikenal adanya tiga kreditur yaitu kreditur preferen, kreditur konkuren, dan kreditur separatis. Kreditur separatis merupakan kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan dan berhak untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu dari hasil penjualan objek jaminan tersebut daripada kreditur lainnya, namun dalam kasus kepailitan PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan kreditur separatis tidak mendapatkan hasil penjualan benda jaminan sepenuhnya, namun kurator membagi hasil penjualan tersebut dengan upah buruh, dimana kurator membuat daftar pembagian harta pailit yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013 dengan memberikan kedudukan mendahului oleh upah buruh. Hal tersebut jelas bentuk sebuah ketidakadilan bagi kreditur separatis.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Aspek Keadilan Terhadap Kreditur Separatis Atas Hasil Pembagian Hak Pada Perusahaan Pailit (Studi Putusan Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016)”, dengan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana Kedudukan Kreditur Separatis dalam kepailitan perusahaan terhadap benda agunan, apa dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pakah pembagian hak eksekusi jaminan kebendaan kepada kreditur separatis sudah memenuhi keadilan. Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum untuk memenuhi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember serta tujuan khusus mengetahui dan menemukan keadilan pembagian hak eksekusi jaminan kebendaan kepada kreditur separatis. Manfaat dari penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat dalam memahami tentang aspek keadilan bagi kreditur separatis atas pembagian harta pailit, serta manfaat secara praktis yang diharapkan penelitian ini dapat menjadi kerangka acuan bagi penulisan lanjutan.
Hasil penelitian ini adalah pertama kedudukan kreditur separatis terhadap benda agunan dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Kepailitan, dimana kreditur separatis memiliki hak untuk mengeksekusi hak jaminan kebendaanya apabila perusahaan dinyatakan pailit. Kedua petimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 didasarkan pada Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, sehingga jelas putusan tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku yang dalam hal ini Undang-Undang Kepailitan. Ketiga mengingat kedudukan kreditur separatis yang dijamin oleh Undang-Undang Kepailitan dan kedudukan upah buruh yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 maka pembagian secara proposional merupakan pembagian yang dapat menciptakan kemanfaatan bagi kreditur separatis dan upah buruh, meskipun belum memenuhi keadilan bagi kreditur separatis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]