dc.description.abstract | Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu unsur penting atau
pokok dalam sistem hukum nasional. Sebagai salah satu sistem, kaidah aturan yang
termuat di dalam semua peraturan perundang-undangan berpusat kepada konstitusi,
hal ini dikarenakan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Di Indonesia sendiri
kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
yang berada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dalam kekuasaan
kehakiman terbagi menjadi dua yaitu Mahkamah Agung sebagai cabang dari
peradilan biasa dan Mahkamah Konstitusi sebagai cabang dari peradilan konstitusi.
Kewenangan lain dari Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan
terhadap badan peradilan yang di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman. Selain itu MA memiliki kewenangan lainnya dimana telah dijelaskan
dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 yang isinya adalah Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
yang ada dibawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberi
oleh Undang-Undang. Kewenangan lainnya disini bisa disebut sebagai sebuah
kewenangan dalam pembuatan suatu peraturan perundnag-undangan. Mengenai
produk peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung yaitu Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA). Kedudukan PERMA dalam sistem peraturan perundangundangan, dapat dilihat dari jenis dan hierarki mengenai aturan yang dibentuk dan
dijalankan seperti yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Dalam Pasal 7 tersebut mulai dari ayat (1) yang menjelaskan
hierarki dari Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia. Kemudian
dilanjutkan ayat (2) yang mana menegaskan dari ayat sebelumnya mengenai
kekuatan hukumnya yang sesuai dengan jenis Peraturan Perundang-Undangan yang
telah disebutkan. Akan tetapi dalam pasal selanjutnya yaitu Pasal 8 masih
menambahkan peraturan yang juga merupakan salah satu jenis Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia termasuk di dalamnya Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA).
Dalam ilmu hukum selalu mengkaitkan susunan hierarki peraturan perundangundangan dengan “Teori Penjenjangan” yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan
Nawiasky. Untuk mengetahui keabsahan dari suatu peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi bisa dilakukan pengujian
melalui lembaga yudikatif yang biasa disebut sebagai judicial review. Dalam hal
pengujian ini pun merupakan suatu kewenangan dari kekuasaan kehakiman yang
mana terdapat dalam UUD 1945, sehingga Mahkamah Agung sebagai salah satu
lembaga kekuasaan kehakiman menjadi peran penting dalam menjalankan keadilan
di dalam masyarakat. Krena dalam susunan hierarki peraturan perundang-undnagan
yang ada Perma merupakan peraturan yang kedudukannya dibawah UndnagUndang, maka dalam hal ini MA diperbolehikna untuk melakukan pengujian
Perma. Namun permasalahn yang perlu digaris bawahi, mengenai pengujian
undang-undang dikenal dengan asas nemo judex in causa sua, yang mana hakim
dilarang menangani perkaran yang bersangkutan dengan dirinya.
Adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk mnegetahui serta memahami
status hukum Perma dalam sistem peraturan perundang-undangan dan bagaimana
prosedur pengujian Perma apabila ada pihak yang dirugikan. Metode penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan
pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual . bahan
hukum yang digunakan adalah perundang-undangan yang relevan dengan
permasalahan dan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang
hukum meliputi buku, jurnal, dan internet.
Dari penelitian tersebut penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan, bahwa
mengenai kedudukan (posisi) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) jika sebagai
salah satu peraturan perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundangundangan Indonesia berada di bawah Undang-Undang dan sederajat dengan
Peraturan Pemerintah (PP). Namun apabila dilihat dari jenis peraturan yang
diterbitkan oleh Mahkamah Agung sendiri, Perma merupakan bukan bagian dari
peraturan perundang-undangan, melainkan bagian dari sebuah peraturan kebijakan.
Kesimpulan yang kedua, jika dilihat dari perspektif sistem ketatanegaraan di
Indonesia dalam hal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mana
kesejahteraan berdasarkan cita Pancasila, maka lembaga yang berwenang dalam
melakukan pengujian Perma secara materiil adalah suatu lembaga negara tertentu
secara khusus yang hanya menangani masalah pengujian Peraturan Perundangundangan saja. | en_US |