Show simple item record

dc.contributor.authorRATNASARI, Olivia
dc.date.accessioned2022-06-27T07:24:01Z
dc.date.available2022-06-27T07:24:01Z
dc.date.issued2020-11-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107315
dc.description.abstractPeraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu unsur penting atau pokok dalam sistem hukum nasional. Sebagai salah satu sistem, kaidah aturan yang termuat di dalam semua peraturan perundang-undangan berpusat kepada konstitusi, hal ini dikarenakan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Di Indonesia sendiri kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan yang berada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dalam kekuasaan kehakiman terbagi menjadi dua yaitu Mahkamah Agung sebagai cabang dari peradilan biasa dan Mahkamah Konstitusi sebagai cabang dari peradilan konstitusi. Kewenangan lain dari Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap badan peradilan yang di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Selain itu MA memiliki kewenangan lainnya dimana telah dijelaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 yang isinya adalah Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan yang ada dibawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberi oleh Undang-Undang. Kewenangan lainnya disini bisa disebut sebagai sebuah kewenangan dalam pembuatan suatu peraturan perundnag-undangan. Mengenai produk peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Kedudukan PERMA dalam sistem peraturan perundangundangan, dapat dilihat dari jenis dan hierarki mengenai aturan yang dibentuk dan dijalankan seperti yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 7 tersebut mulai dari ayat (1) yang menjelaskan hierarki dari Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia. Kemudian dilanjutkan ayat (2) yang mana menegaskan dari ayat sebelumnya mengenai kekuatan hukumnya yang sesuai dengan jenis Peraturan Perundang-Undangan yang telah disebutkan. Akan tetapi dalam pasal selanjutnya yaitu Pasal 8 masih menambahkan peraturan yang juga merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia termasuk di dalamnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Dalam ilmu hukum selalu mengkaitkan susunan hierarki peraturan perundangundangan dengan “Teori Penjenjangan” yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky. Untuk mengetahui keabsahan dari suatu peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi bisa dilakukan pengujian melalui lembaga yudikatif yang biasa disebut sebagai judicial review. Dalam hal pengujian ini pun merupakan suatu kewenangan dari kekuasaan kehakiman yang mana terdapat dalam UUD 1945, sehingga Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman menjadi peran penting dalam menjalankan keadilan di dalam masyarakat. Krena dalam susunan hierarki peraturan perundang-undnagan yang ada Perma merupakan peraturan yang kedudukannya dibawah UndnagUndang, maka dalam hal ini MA diperbolehikna untuk melakukan pengujian Perma. Namun permasalahn yang perlu digaris bawahi, mengenai pengujian undang-undang dikenal dengan asas nemo judex in causa sua, yang mana hakim dilarang menangani perkaran yang bersangkutan dengan dirinya. Adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk mnegetahui serta memahami status hukum Perma dalam sistem peraturan perundang-undangan dan bagaimana prosedur pengujian Perma apabila ada pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual . bahan hukum yang digunakan adalah perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan dan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku, jurnal, dan internet. Dari penelitian tersebut penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan, bahwa mengenai kedudukan (posisi) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) jika sebagai salah satu peraturan perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundangundangan Indonesia berada di bawah Undang-Undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun apabila dilihat dari jenis peraturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung sendiri, Perma merupakan bukan bagian dari peraturan perundang-undangan, melainkan bagian dari sebuah peraturan kebijakan. Kesimpulan yang kedua, jika dilihat dari perspektif sistem ketatanegaraan di Indonesia dalam hal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mana kesejahteraan berdasarkan cita Pancasila, maka lembaga yang berwenang dalam melakukan pengujian Perma secara materiil adalah suatu lembaga negara tertentu secara khusus yang hanya menangani masalah pengujian Peraturan Perundangundangan saja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPeraturan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectKekuasaan Kehakimanen_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titlePengujian Peraturan Mahkamah Agung dalam Sistem Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record