Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Informasi Data Pribadi oleh Pelaku Usaha Virtual Office
Abstract
Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak yang signifikan terhadap
bidang perekonomian di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan pada munculnya bisnis
sewa-menyewa Virtual Office. Virtual Office merupakan sebuah gedung disuatu
lokasi bisnis strategis dengan fasilitas operasional kantor seperti alamat kantor,
surat-menyurat, jasa resepsionis, ruang rapat bisnis meeting space, internet
broadband, fax, call center, comferemce call, live reseptionist virtual. Dalam proses
sewa-menyewa Virtual Office, konsumen akan dimintai data pribadi seperti nama
lengkap, KTP salah satu direksi/pemilik usaha, kartu keluarga salah satu
direksi/pemilik usaha, NPWP perorangan, data rekening, serta surat rekomendasi
dari bank untuk disimpan oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan penelitian
hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dalam bisnis sewa-menyewa Virtual Office. Permasalahan tersebut
diantaranya hingga saat ini belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur
tentang bisnis sewa-menyewa Virtual Office dan diikuti dengan proses
pengumpulan data pribadi konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha Virtual
Office ternyata memicu peningkatan resiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat
merugikan konsumen. Penyalahgunaan data pribadi konsumen Virtual Office pada
hakekatnya dimanfaatkan untuk promosi telemarketing, pengajuan pinjaman pada
aplikasi pinjaman online, penggunaan aplikasi pay later, dan lain-lain. Berdasarkan
permasalahan-permasalahan tersebut, pada penelitian ini menguraikan gagasan
berupa perwujudan perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan sistem
elektronik pada usaha sewa-menyewa Virtual Office. Perlindungan hukum internal
dan eksternal pada konsumen Virtual Office yang data pribadinya disalahgunakan
oleh Pelaku Usaha Virtual Office. Upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi
dan litigasi yang dapat ditempuh oleh konsumen Virtual Office yang data
pribadinya disalahgunakan oleh Pelaku Usaha Virtual Office, yakni pada upaya
penyelesaian sengketa secara non-litigasi konsumen dapat melakukan pengaduan
kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, selain itu konsumen Virtual Office
dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Kemudian, pada upaya
penyelesaian sengketa secara litigasi konsumen Virtual Office dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang atas dasar Wanprestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]