Perlindungan Hukum bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
Jalan merupakan salah satu faktor utama dalam pertumbuhan perekonomian
nasional. Pembangunan ekonomi daerah melalui penyediaan infrastruktur jalan
merupakan faktor penting dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional
hingga ke daerah. Pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi dalam bentuk
jalan merupakan bukti nyata tingginya komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kegiatan ekonomi masyarakat. Seiring pesatnya berkembangnya jalan maka
bertambah pesat pula jumlah masyarakat yang melakukan mobilisasi menggunakan
jalan untuk kegiatan perekonomian. Jalan yang sering digunakan berlalu lintas tak
lepas dari beberapa kerusakan yang disebabkan dari beberapa faktor. Sehingga
potensi terjadinya permasalahan dalam berlalu lintas semakin besar, seperti
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak. Jalan rusak merupakan
tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan (pemerintah). Dari kecelakaan
tersebut timbullah tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
dan korban dari kecelakaan tersebut. Tersangka yang memiliki kewajiban untuk
memenuhi hak dari korban. Berdasarkan persoalan di atas, permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua) yaitu yang pertama mengenai bagaimana
perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, dan yang
kedua mengenai pertanggungjawaban pidana oleh penyelenggara jalan.
Dalam berlalu lintas segala sesuatunya telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pasal
240 UULLAJ mengatur tentang hak korban kecelakaan lalu lintas yang mana
berisikan hak untuk mendapatkan pertolongan serta perawatan dari pihak yang
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, ganti kerugian dari pihak
yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mendapatkan
santunan dari perusahaan asuransi. Pasal 273 UULLAJ mengatur tentang ketentuan
pidana dari penyelenggara jalan yang tidak melakukan kewajibannya untuk
memperbaiki jalan sebelum terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas atau memberi
tanda / rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban
kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan untuk mengetahui pertanggungjawaban
penyelenggara jalan akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu
lintas. Metode yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) pendekatan yaitu
pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan melihat ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan pendekatan konseptual (conseptualapproach) dengan melihat dari
beberapa literatur atau buku-buku hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah perlindungan
hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dapat ditempuh melalui
jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur litigasi melaui putusan pengadilan dan jalur
non litigasi melalui kesepakatan kedua belah pihak. Pihak yang bertanggung jawab
dari kecelakaan lalu lintas adalah penyelenggara jalan, karena penyelenggara jalan
memiliki kewajiban sesuai dengan UULLAJ untuk segera memperbaiki jalan rusak
sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas
akibat jalan rusak maka penyelenggara jalan dapat dipidana sesuai dengan
ketentuan pidana yang telah tertuang dalam UULLAJ.
Kesimpulan yang kedua dari pertanggungjawaban penyelenggara jalan
akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah
penyelenggara jalan termasuk dalam subjek hukum maka sebagaimana subjek
hukum memiliki kewajiban serta hak yang tertuang dalam UULLAJ, apabila
kewajiban tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pidana
dalam UULLAJ. Penyelenggara jalan terbagi sesuai status jalan, mulai dari status
jalan nasional hingga status jalan desa. Tanggung jawab yang melekat pada
penyelenggara jalan merupakan pertanggungjawaban liability, yang mana
seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu yang
berlawanan dengan hukum. Dengan demikian penyelenggara jalan jika terbukti
lalai dalam menjalankan kewajibannya maka penyelenggara jalan mendapatkan
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pidana UULLAJ.
Beberapa saran dari penulisan skripsi ini yaitu kepada DPR supaya
pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan harus tetap
dipertahankan secara primum remedium (upaya yang utama), juga pemberian
sanksi administrasi juga diperlukan supaya perbuatan penyelenggara jalan yang
tidak segera memperbaiki jalan rusak benar-benar membahayakan keselamatan
serta merugikan kepentingan umum. Diperlukan revisi terhadap pasal 273 UULLAJ
karena pasal tersebut merupakan delik materiil sehingga penyelenggara jalan hanya
dapat mempertanggungjawabkan apabila terdapat korban kecelakaan lalu lintas
akibat jalan rusak, seharusnya pasal ini merupakan delik formil supaya pasal
tersebut dapat digunakan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggara jalan.
Melakukan sosialisasi terhadap pasal 24 dan pasal 273 UULLAJ supaya setiap
penyelenggara jalan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai
penyelenggara jalan. Teruntuk setiap aparat penegak hukum supaya pasal 273
UULLAJ benar-benar dilaksanakan, agar kepastian hukum dalam berlalu lintas
dapat tercipta sehingga rasa keadilan terjamin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]