Prosedur Pelayanan Permintaan Pasang Daya Baru di PT. PLN (Persero) UP3 Jember Unit Layanan Pelanggan Rayon Rambipuji
Abstract
Laporan ini membahas tentang pelaksanaan prosedur pelayanan permintaan dalam
pasang baru PT.PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Rambipuji. Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah terlaksana terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati dan dilengkapi
sebelum ketahap pelaksanaan, yaitu:
1. Pendaftaran
Pendaftaran pasang listrik baru bisa dilakukan melalui website PLN, www.pln.co.id/pbhpd/index.php. Dengan cara klik website-nya PLN lalu klik pasang baru dan menyetujui syarat kemudian ketentuan pasang listrik
baru antara pelanggan dan PLN, kemudian isi data calon pelanggan sesuai kolom-kolom yang tersedia jika kolom isian sudah terlengkapi klik simpan permohonan, kemudian calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda maupun nomor register yang menjadi bukti pendaftaran pasang baru, atau dapat datang langsung ke loket masing-masing daerah di PT.PLN (Persero) setempat. Dalam beberapa hari berikut calon pelanggan PLN akan dihubungi oleh pihak PLN melalui email atau nomor telepon milik calon pelanggan, bahwa proses pasang baru disetujui oleh pihak PLN sesuai survey jaringan yang telah dilaksanakan oleh PLN. Setelah calon pelanggan mengetahui bahwa permohonan pasang listrik baru telah disetujui, calon pelanggan segera mambayar sejumlah biaya sesuai daya listrik yang didaftarkan, dengan menunjukkan nomor bukti pendaftaran (nomor agenda maupun nomor register) di kantor Pos/PPOB (Payment Point Online Bank ).
2. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Jika instalasi listrik milik pelanggan sudah terpenuhi atau sudah terpasang dalam bangunan oleh calon pelanggan, maka calon pelanggan listrik diharuskan melengkapi dengan sertifikat laik operasi SLO. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pemeriksaan independen sebagai syarat penyambungan baru. Pengajuan pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini dikantor KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik) dikota calon pelanggan PLN. Jika dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan tersebut sudah memenuhui syarat, maka lembaga ini akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
3. Penyambungan
Tahap akhir proses pasang listrik baru adalah penyambungan Kwh meter ke instalasi listrik milik pelanggan. Disini pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan pelanggan harus menaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh undung-undang maupun peraturan dari PT.PLN (Persero).