• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pelayanan Permintaan Pasang Daya Baru di PT. PLN (Persero) UP3 Jember Unit Layanan Pelanggan Rayon Rambipuji

    Thumbnail
    View/Open
    DEO WIBOWO NAGARAWAN - 150803101040.pdf (3.095Mb)
    Date
    2020-07-17
    Author
    NAGARAWAN, Deo Wibowo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Laporan ini membahas tentang pelaksanaan prosedur pelayanan permintaan dalam pasang baru PT.PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Rambipuji. Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah terlaksana terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati dan dilengkapi sebelum ketahap pelaksanaan, yaitu: 1. Pendaftaran Pendaftaran pasang listrik baru bisa dilakukan melalui website PLN, www.pln.co.id/pbhpd/index.php. Dengan cara klik website-nya PLN lalu klik pasang baru dan menyetujui syarat kemudian ketentuan pasang listrik baru antara pelanggan dan PLN, kemudian isi data calon pelanggan sesuai kolom-kolom yang tersedia jika kolom isian sudah terlengkapi klik simpan permohonan, kemudian calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda maupun nomor register yang menjadi bukti pendaftaran pasang baru, atau dapat datang langsung ke loket masing-masing daerah di PT.PLN (Persero) setempat. Dalam beberapa hari berikut calon pelanggan PLN akan dihubungi oleh pihak PLN melalui email atau nomor telepon milik calon pelanggan, bahwa proses pasang baru disetujui oleh pihak PLN sesuai survey jaringan yang telah dilaksanakan oleh PLN. Setelah calon pelanggan mengetahui bahwa permohonan pasang listrik baru telah disetujui, calon pelanggan segera mambayar sejumlah biaya sesuai daya listrik yang didaftarkan, dengan menunjukkan nomor bukti pendaftaran (nomor agenda maupun nomor register) di kantor Pos/PPOB (Payment Point Online Bank ). 2. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Jika instalasi listrik milik pelanggan sudah terpenuhi atau sudah terpasang dalam bangunan oleh calon pelanggan, maka calon pelanggan listrik diharuskan melengkapi dengan sertifikat laik operasi SLO. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pemeriksaan independen sebagai syarat penyambungan baru. Pengajuan pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini dikantor KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik) dikota calon pelanggan PLN. Jika dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan tersebut sudah memenuhui syarat, maka lembaga ini akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). 3. Penyambungan Tahap akhir proses pasang listrik baru adalah penyambungan Kwh meter ke instalasi listrik milik pelanggan. Disini pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan pelanggan harus menaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh undung-undang maupun peraturan dari PT.PLN (Persero).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107219
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1292]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository