Show simple item record

dc.contributor.authorAPRILIANA, Bella
dc.date.accessioned2022-06-22T03:58:20Z
dc.date.available2022-06-22T03:58:20Z
dc.date.issued2021-01-13
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107181
dc.descriptionValidasi_ Ighfirlina Yaumil Akhda Finalisasi 27 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerumusan tindak pidana terkait penelantaran anak terdapat dalam Pasal 304 KUHP sampai dengan Pasal 308 KUHP. Peraturan Undang-Undang lain yang mengatur terkait dengan penelantaran anak adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 76 B jo Pasal 77 B , kemudian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a. Kedua undang-undang tersebut memiliki isi pasal, unsur pasal, dan sanksi yang berbeda walaupun sama sama tekait dengan penelantaran anak. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa seorang nenek menggunakan Pasal 305 KUHP. Hakim Tidak menggunakan undang-undang khusus yang terkait dengan penelantaran anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT terhadap kasus penelantaran anak tersebut berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dimana asas tersebut memiliki arti peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: yang pertama, Apakah perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut? Kedua, Apakah hakim telah mempertimbangkan UndangUndang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali? Tujuan skripsi ini ada dua hal yaitu: Untuk mengetahui dan menganalis unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang PKDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut. Dan untuk memahami dan menganalisis Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byi apakah hakim telah mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT berdasarkan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan skripsi ini dengan tipe penelitian yuridis-Normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis teliti dan menganalisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Hasil analisis yang sudah penulis lakukan menunjukkan bahwa Perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut terletak pada unsur pelaku dan sanksi pemidanaannya. Hakim belum mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Saran penulis ialah hakim dalam memutus suatu perkara selain memperhatikan pasal demi pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, juga harus melihat apakah undang-undang yang digunakan sudah tepat dengan memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana termasuk Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Pentingnya adanya kesamaan pemahaman mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali serta penerapannya oleh aparatur penegak hukum agar terciptanya sinkronisasi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu. Berdasarkan Asas Lex Specialis Sistematis dan Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte yang merupakan tururnan dari Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, terhadap perbuatan terdakwa dapat ditindak dengan ketentuan dalam Pasal 76 B UndangUndang Perlindungan Anak.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H.M. Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenelantaran Anaken_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titlePutusan Hakim dalam Tindak Pidana Penelantaran Anak (Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record