Show simple item record

dc.contributor.authorWARDANI, Chania Kusuma
dc.date.accessioned2022-06-22T02:11:42Z
dc.date.available2022-06-22T02:11:42Z
dc.date.issued2021-07-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107166
dc.descriptionValidasi_Ratna Sari Finalisasi 22 Juni 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractFilm atau sinematografi masuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta sebagai ciptaan yang dilindungi. Diatur dalam pasal 40 huruf m pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menghitung banyaknya jumlah film yang di produksi setiap tahunnya tentunya telah meningkatkan keantusiasan masyarakat serta dapat memberikan keuntungan bagi pencipta tersebut. Namun terdapat beberapa permasalahan yang ada di masyarakat yaitu ditemukannya penyebaran karya film tanpa izin resmi yang dilakukan melalui media sosial. Sehubungan dengan adanya penyebaran tersebut, dengan pemanfaatan media sosial dapat dipermudah bagi seseorang untuk memperoleh kebutuhan akan hiburan, dan selain dapat diaksesnya dengan mudah pada pemanfaatannya dalam pengunaan hasil karya. Salah satu bentuk penyebaran cipta film tanpa izin oleh akun @tjahjo_kumolo melalui media sosial twitterialah dimana hal tersebut merupakan pengunggahan secara illegal yang telah dilakukan dan dapat terjadinya penyimpangan dalam hak cipta yang menyebabkan kerugian pada pencipta karya film. Rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai: 1) apakah akibat hukum penyebaran film pada media media sosial twitter terhadap Tjahjo Kumolo, 2) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap film yang disebarkan di media sosial twitter. Tujuan dalam penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum penyebaran film pada media sosial twitter Tjahjo Kumolo dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap film yang disebarkan di media sosial twitter. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual, beserta bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai sesuatu yang berkaitan dalam menjawab dan menelaah perlindungan hukum dan akibat hukum terhadap film yang disebarkan di media sosial twitter. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini pertama, pengertian hak cipta, ruang lingkup hak cipta, dan subyek hak cipta. Kedua, pengertian film, jenis – jenis film, dan unsur – unsur film. Ketiga, pengertian media social, macam – macam media sosial, dan pengertian twitter, dan Keempat, pengertian akibat hukum dan timbulnya akibat hukum. kegiatan penyebaran film. Hasil penelitian dari skripsi ini pertama, seorang pencipta atau pemegang hak cipta/hak terkait berhak melakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta, sesuai Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta, penyebaran film melalui media sosial twitter secara ilegal dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga pelaku penyebaran film harus membayar ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan. Kedua, bentuk perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum internal yaitu perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian lisensi, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kedua, perlindungan hukum eksternal yaitu perlindungan yang diberikan oleh penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai hakekat aturan perundang-undangan yang tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak. Kesimpulan dari skripsi ini pertama, akibat hukum penyebaran film pada media media sosial twitter terhadap tjahjo kumolo yakni Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta, dan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta, dan Pasal 1365 KUHPerdata, pelaku penyebaran film yaitu @tjahjo_kumolo pada media sosial twitter secara ilegal harus membayar ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan ataupun bisa mendapatkan akibat hukum berupa denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau penjara paling lama 3 (tiga tahun). Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap film yang disebarkan di media sosial twitter diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta, ada 2 (dua) bentuk yaitu yang pertama bentuk perlindungan hukum secara internal yaitu perlindungan hukum secara internal yakni sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang merupakan perlindungan hukum bagi pencipta dan penyebar film, sehingga perlindungan hukum dari masing-masing pihak dapat terwujud secara lugas atas inisiatif mereka. Bentuk perlindungan hukum yang kedua perlindungan hukum eksternal, yakni Penyebar film atau @tjajo_kumolo wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari sang pencipta atau pemegang hak cipta dan dilarang untuk melakukan penggandaan serta penggunaan secara komersial, sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, hendaknya kepada pemerintah agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyebaran film secara illegal dengan cara mengawasi secara komperhensif, agar para penyebar film ilegal tersebut hilang dan harus mencari cara agar penyebar film pada media sosial twitter yang telah diblokir tersebut tidak muncul lagi dengan domain yang baru. Dan pemerintah juga sebaiknya menyediakan prasarana resmi yang murah dan bisa diakses dengan mudah, seperti layar tancap gratis, agar masyarakat yang kurang mampu menonton ke bioskop dapat beralih ke prasarana resmi tersebut dan tidak menggunakan media sosial twitter lagi untuk menonton film. Kedua, hendaknya kepada pencipta atau pemegang hak cipta harus lebih aktif lagi dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melaporkan segala tindakan pelanggaran hak cipta atas ciptaannya kepada aparat penegak hukum agar peraturan yang telah dibuat oleh negara untuk menjamin kepentingan pencipta dapat ditegakkan dan digunakan sebagaimana mestinya. Ketiga, hendaknya kepada masyarakat sebagai pengguna atas suatu ciptaan agar dapat lebih memperhatikan dan menambah pemahamannya terhadap aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut guna mendukung perkembangan industri film dan untuk menghargai hak cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta.en_US
dc.description.sponsorshipdosen pembimbing utama : Iswi Hariyani, S.H, M.H. dosen pembimbing anggota : Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectFilmen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Penyebaran Film pada Media Sosial Twitter Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record