Kepastian Hukum Pemegang Jaminan Resi Gudang Akibat Terjadi Kelalaian oleh Pengelola Gudang
Abstract
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ada dasarnya mengacu pada
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang, yang pada intinya Resi Gudang dapat digunakan oleh Pemegang Resi
Gudang yakni petani untuk mengurangi resiko penurunan harga. Kemudian jika
terjadi kelalaian maka dapat dijadikan dasar hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]