dc.description.abstract | Pengaturan prinsip isonomi dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang turunannya yang tanpa penjelasan maknanya berimplikasi pada kesalahpahaman memaknainya. Penelitian ini mencari jawaban mengenai persoalan filosofi dan makna prinsip isonomi tersebut dan membandingkannya dengan prinsip isonomi dalam hukum Inggris yang berdasar rule of law. Menggunakan penelitian teoretis diperoleh tiga jawaban. Kontrak sosial yang berisi kesepakatan penyerahan hak alamiah melakukan penegakan hukum oleh individu-individu kepada negara dan menempatkan individu-individu pada posisi dan perlakuan yang sama dalam penegakan hukum oleh negara menjadi filosofi prinsip isonomi. Prinsip isonomi di Indonesia berdasar pada keadilan distributif di mana perlakuan yang sama di hadapan hukum berarti proporsional dengan memperhatikan kelas, kedudukan, prestasi, dan fungsi orang dalam tatanan sosial. Dalam hukum Inggris, prinsip isonomi berdasar pada keadilan komutatif di mana semua orang tanpa dilihat kelas, kedudukan, status sosial, atau fungsinya, mereka berada di bawah hukum dan peradilan yang sama. | en_US |