Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi PT. Axa Mandiri Financial Service Akibat Pengalihan Dana secara Sepihak oleh Penanggung Berdasarkan Putusan No : 7 Pdt. G. S / 2020 / Jmb
Abstract
Dalam menjalani kehidupan sebagai manusia ada peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat dipastikan. Ketidakpastian tersebut dapat berupa risiko yang senantiasa mungkin dialami oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Asuransi hadir memberikan perlindungan untuk meminimalisasi masalah kerugian finansial pada saat terjadi risiko yang tidak terduga tersebut. Dengan perjanjian yang tertuang di dalam polis asuransi, risiko dimungkinkan dapat dialihkan kepada pihak penanggung. Namun, pada saat pelaksanaan perjanjian asuransi tidak semua dapat berjalan sesuai kesepakatan, sehingga tak jarang timbul perselisihan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Di Indonesia sendiri, masih terdapat perusahaan asuransi yang tidak kooperatif dalam melaksanakan suatu perjanjian. Hal ini dapat dilihat dari adanya keluhan pemegang polis tentang sulitnya pengajuan klaim asuransi atau bahkan adanya penolakan pembayaran klaim dengan berbagai alasan. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan perjanjian polis asuransi menurut hukum positif di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang polis yang dirugikan akibat kesesatan atau kurangnya informasi dari pihak Penanggung mengakibatkan tidak sahnya syarat perjanjian dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa pembayaran klaim pada perjanjian polis asuransi Putusan Nomor : 7 PDT. G. S / 2020 / JMB.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Pt. Axa Mandiri Financial Service Akibat Pengalihan Dana Secara Sepihak Oleh Penanggung Berdasarkan Putusan No : 7 Pdt. G. S / 2020 / Jmb, dengan dua rumusan masalah yaitu Apa bentuk perlindungan hukum pemegang polis asuransi yang dirugikan akibat pengalihan dana secara sepihak oleh PT. Axa Mandiri Financial Service berdasarkan Putusan Nomor : 7 PDT.G.S/2020/ PN. JMB, dan apakah putusan hakim atau ratio decidendi yang tertulis dalam amar putusan No. 7 Pdt.G.S/2020/PN. JMB sudah sesuai dan tepat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum untuk memenuhi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember serta tujuan khusus Untuk mengetahui dan memahami apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi akibat pengalihan dana secara sepihak dan menganalisis pertimbangan hakim yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Manfaat dari penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat dalam bagaimana perlindungan dan lebih memahami apa yang bisa dijadikan dasar perjanjian serta manfaat secara praktis berguna bagi masyarakat Indonesia dalam memahami hak tertanggung dalam asuransi dan mengenai perjanjian asuransi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]