Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Watusampu dan Buluri (Putusan Nomor: 69/Pdt.G/2018/PN Pal)
Abstract
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan awalnya merupakan sukarela, tetapi sejak Tahun 2007 Indonesia mengatur dalam undang-undang menjadi suatu kewajiban melalui Undang-Undang 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas beserta undang-undang sektoral lain dan peraturan pelaksananya. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya muncul Peraturan Daerah yang mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Munculnya Peraturan Daerah yang mengatur Tanggung Jawab Sosial bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tetapi masih ada saja Daerah yang mengaturnya seperti di Kota Palu Sulawesi Tengah, dalam Peraturan Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Peraturan Daerah tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, lalu digunakan sebagai dasar pertimbangan yuridis Majelis Hakim dalam Putusan 69/Pdt. G/2018/PN. Pal. Oleh karena itu Penulis berusaha melakukan penelitian dalam bentuk Karya Ilmiah Skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Watusampu Dan Buluri (Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal)”. Penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual, maka dari itu, dalam penelitian ini penulis telah menemukan permasalahan-permasalahan yang hendak diteliti diantaranya: pertama, Apa bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat?; kedua, Apakah dasar pertimbangan Hakim telah sesuai berdasarkan norma hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia?; ketiga, Bagaimana akibat hukum keluarnya Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal bagi masyarakat?; lalu bahan hukum yang digunakan penulis terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang berkaitan dengan konsep perusahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diangkat oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis berpendapat bahwa peraturan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana termaktub dalam undang-undang merupakan peraturan yang sangat memberi manfaat baik bagi keberlanjutan lingkungan maupun sosial, tetapi juga terdapat banyak kekurangan dalam praktiknya. Sebagaimana yang terjadi di Watusampu dan Buluri Sulawesi Tengah, dimana perseroan-perseroan penambang yang jelas bergerak pada bidang sumber daya alam tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya secara benar berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, lalu terdapat peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, adapun putusan pengadilan yang berdasar pada peraturan yang jelas bertentangan dengan peraturan lainnya. Penulis menarik kesimpulan bahwa pertama, dari Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal pada praktiknya tanggung jawab sosial perusahaan di Watusampu dan Buluri tidak tepat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas, maka dari itu bentuk tanggung jawab sosial yang tepat yaitu berupa kesepakatan kontraktual antara perusahaan sebagai mitra masyarakat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, masyarakat sebagai target penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan, dan pemerintah yang hanya bertindak sebagai pengawas realisasi tanggung jawab sosial oleh perusahaan, sejak awal berdirinya perusahaan agar memiliki dasar kepastian hukum apabila terjadi konflik; kedua, Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal tidak dapat digunakan terhadap permasalahan tanggung jawab sosial perusahaan di watusampu karena pertimbangan yuridis hakim didasarkan pada norma yang bertentangan dengan norma lainnya; ketiga, Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal tidak dapat mengikat masyarakat sebagaimana sifat putusan pengadilan umumnya, maka dari itu putusan tersebut dapat diajukan suatu upaya hukum agar masyarakat mendapat keadilan dalam permasalahan ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]