Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Laila
dc.date.accessioned2022-06-06T01:58:34Z
dc.date.available2022-06-06T01:58:34Z
dc.date.issued2021-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107003
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Iswahyudi Finalisasi unggah file repositori tanggal 6 Juni 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerwujudan stabilitas nasional merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh Orde Baru pada masa pemerintahannya (1966-1998). Perwujudan stabilitas nasional termuat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam mewujudkan cita-cita negara. Stabilitas nasional tidak hanya diwujudkan dalam bidang politik, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Stabilitas nasional dalam bidang budaya oleh pemerintah Orde Baru salah satunya ditempuh dengan cara mengontrol peredaran dan perkembangan sastra di Indonesia. Karya-karya sastra yang bersifat subversif, berseberangan dengan pemerintah serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum ditangani oleh pemerintah melalui tindakan pendisiplinan. Tindakan pendisiplinan ini diwujudkan melalui kebijakan pelarangan karya sastra. Implementasi kebijakan pelarangan karya sastra oleh pemerintah Orde Baru diwujudkan melalui tindakan pelarangan buku-buku sastra serta penahanan dan penangkapan sastrawan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) mengapa pemerintah Orde Baru melarang karya sastra di Indonesia tahun 1966-1998; (2) bagaimana implementasi kebijakan pelarangan karya sastra di Indonesia tahun 1966-1998; dan (3) bagaimana dampak kebijakan pelarangan karya sastra di Indonesia tahun 1966-1998. Tujuan penelitian ini yaitu (1) menganalisis sebab-sebab munculnya kebijakan pelarangan karya sastra di Indonesia tahun 1966-1998; (2) menganalisis implementasi kebijakan pelarangan karya sastra di Indonesia tahun 1966-1998; (3) menganalisis dampak kebijakan pelarangan karya sastra di Indonesia tahun 1966-1998. Metode penelitian ini yaitu (1) Heuristik, yakni pengumpulan sumber sumber melalui kegiatan studi literatur; (2) Kritik, yakni mengkritik sumber sumber yang telah didapat untuk memperoleh keabsahan sumber; (3) interpretasi, yakni menggabungkan fakta-fakta yang sudah didapat menjadi satu kesatuan yang utuh; dan (4) Historiografi, yakni penyajian hasil interpretasi dalam bentuk tulisan. Penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan pengetahuan guna menjadi referensi sejarah terkait Kebijakan Politik Orde Baru: Pelarangan Karya Sastra oleh Pemerintah Indonesia Tahun 1966-1998. Hasil dari penelitian ini adalah (1) sebab-sebab munculnya kebijakan pelarangan karya sastra adalah adanya perlawanan karya sastra terhadap pemerintah terkait tragedi 1965 dan perlawanan karya sastra terhadap hegemoni penguasa; (2) implementasi kebijakan pelarangan karya sastra oleh pemerintah Orde Baru berupa pelarangan buku-buku sastra serta penangkapan dan penahanan sastrawan; dan (3) dampak kebijakan pelarangan karya sastra oleh pemerintah Orde Baru yaitu berimplikasi terhadap industri media cetak serta sastrawan dan karya sastra di Indonesia. Berdasarkan hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) kebijakan pelarangan karya sastra tidak hanya ditujukan kepada karya-karya sastra dalam bentuk buku sebagai objek, melainkan juga terhadap penulis sebagai pengkarya; (2) karya sastra yang dilarang bukan hanya berupa karya tertulis, melainkan juga karya sastra yang disuarakan atau dipentaskan; (3) acuan pelarangan terhadap buku-buku sastra tidak hanya dilihat dari substansinya, melainkan juga latar belakang politik penulis, serta bagaimana dampaknya terhadap pembaca dan kehidupan bermasyarakat; (4) kategori utama yang dijadikan sebagai acuan pelarangan adalah jika karya tersebut mengandung ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme, bersifat subversif, serta memicu terganggunya ketertiban dan stabilitas nasional. Saran penelitian ini adalah pemerintah sebaiknya mengambil kebijakan pelarangan karya sastra secara adil dan demokratis, agar sastrawan dan pelaku perbukuan memahami secara jelas indikator sebuah karya sastra dilarang. Sehingga kebijakan memiliki kedudukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Saran bagi sastrawan selaku salah satu objek sasaran pelarangan perlu memahami secara betul karya yang ia tulis dan bagaimana implikasinya bagi pembaca, sehingga sastrawan bisa mempertanggungjawabkan karyanyaen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Drs. Marjono, M.Hum ; Dosen Pembimbing Dosen Pembimbing anggota : Dr. Sumardi, M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanen_US
dc.subjectPolitiken_US
dc.subjectOrde Baruen_US
dc.subjectKarya Sastraen_US
dc.titleKebijakan Politik Orde Baru: Pelarangan Karya Sastra oleh Pemerintah Indonesia Tahun 1966-1998en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record