Makna Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Perkara Kartel
Date
2022-05-02Author
WIDIYANTI, Ikarini Dani
RAMADHANTI, Nony Aulia
PUSPANINGRUM, Galuh
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam pembuktian terjadinya kartel haruslah memenuhi setiap unsur pasal
sebagaimana ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Namun kartel sering kali dilakukan secara diam-diam oleh pelaku usaha,
sehingga KPPU membutuhkan keberadaan indirect evidence. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah keterkaitan penerapan Indirect Evidence
dalam pembuktian perkara kartel, dan 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam
menerapkan Indirect Evidence pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495
K/Pdt.Sus- KPPU/2017 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil
penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembuktian menggunakan indirect
evidence jauh lebih efektif dalam mengungkap sindikat kartel yang dilakukan
oleh para pelaku usaha yang berafiliasi, hal ini dapat dilihat melalui putusan
Mahkamah Agung No. 1495 K/Pdt.sus-KPPU/2017.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7356]