Show simple item record

dc.contributor.authorDIMYATI, Muhammad
dc.contributor.authorRADJASA, Ocky karna
dc.contributor.authorSUBEKTI, Agus
dc.contributor.authorSARYONO, Saryono
dc.contributor.authorWIDNYANA, I Ketut
dc.contributor.authorPANCORO, Adi
dc.contributor.authorKARTONO, Drajat Tri
dc.contributor.authorAWIDINNOR, Hajrial
dc.contributor.authorHERMANSYAH, Heri
dc.contributor.authorSIRINGORINGO, Hotniar
dc.contributor.authorMUZAKHAR, Kahar
dc.contributor.authorKHASRAD, Khasrad
dc.contributor.authorM YUWONO, M Yuwono
dc.contributor.authorWIJAYANTI, Nastiti
dc.contributor.authorSUSANTI, Theresia Emy
dc.contributor.authorHERMANU, Adhi Hendra
dc.contributor.authorDESMELITA, Desmelita
dc.contributor.authorMUSTANGIMAH, Mustangimah
dc.contributor.authorSUHARTINI, Viktoriana
dc.date.accessioned2022-06-03T02:55:24Z
dc.date.available2022-06-03T02:55:24Z
dc.date.issued2018-01-02
dc.identifier.govdocKODEPRODI1810401#MIPA Biologi
dc.identifier.govdocNIDN0001086016
dc.identifier.govdocNIDN0003056808
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106983
dc.description.abstractPerguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga telah menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherDirektorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggien_US
dc.subjectPanduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakaten_US
dc.titlePanduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record