Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018
Date
2018-01-02Author
DIMYATI, Muhammad
RADJASA, Ocky karna
SUBEKTI, Agus
SARYONO, Saryono
WIDNYANA, I Ketut
PANCORO, Adi
KARTONO, Drajat Tri
AWIDINNOR, Hajrial
HERMANSYAH, Heri
SIRINGORINGO, Hotniar
MUZAKHAR, Kahar
KHASRAD, Khasrad
M YUWONO, M Yuwono
WIJAYANTI, Nastiti
SUSANTI, Theresia Emy
HERMANU, Adhi Hendra
DESMELITA, Desmelita
MUSTANGIMAH, Mustangimah
SUHARTINI, Viktoriana
Metadata
Show full item recordAbstract
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20.
Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan
bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam
mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti)
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
juga telah menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan
standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional
Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pasal tersebut
juga dijelaskan bahwa Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Collections
- LSP-Books [895]