Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAN, Ratih Yulistiya
dc.date.accessioned2022-05-19T04:46:27Z
dc.date.available2022-05-19T04:46:27Z
dc.date.issued2021-06-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106823
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Ratnasari Finalisasi unggah file repositori tanggal 19 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara hukum yang memiliki kedaulatan di tangan rakyat, dengan konstitusinya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan nasional dan cita-cita Bangsa Indonesia, termaktub di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea keempat yang menyatakan bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga dan badan-badan yang memiliki kewenangan untuk itu. Salah satu hal yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur bahwa tujuan tersebut telah tercapai adalah dengan terciptanya kemajuan perekonomian yang merata. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu ramburambu yang dapat menjamin kebebasan bersaing yang berlangsung tanpa ada hambatan, juga untuk memagari agar tidak terjadi praktek-praktek ekonomi yang tidak sehat. Sehingga, ketertiban dalam upaya mewujudkan keadilan yang proporsional dalam bidang ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat terwujud. Undang-Undang Anti Monopoli dibentuk sebagai perlindungan hukum oleh negara dan amanat UUD NRI Tahun 1945 yang diharapkan mampu mencegah praktek monopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan adanya Undang-Undang Anti Monopoli, yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut, serta berwenang menangani suatu permasalahan yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. Dalam contoh kasus ini Penulis menganalisa kembali Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019. Tujuan dari penulisan ini, untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember serta memahami mekanisme penetapan harga dalam usaha jasa angkutan udara niaga, akibat hukum dari penetapan harga yang dilakukan oleh pengelola jasa angkutan udara niaga, dan pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019. Manfaat dari penulisan ini terdiri atas manfaat teoretis untuk dapat menjadi wahana pengembangan ilmu hukum terutama mengenai pertanggung jawaban hukum atas terjadinya penetapan harga oleh pengelola jasa angkutan udara niaga, dan manfaat praktis untuk dapat memberi kontribusi pemikiran dan bahan masukan bagi para pelaku usaha dan masyarakat terkait akibat hukum yang timbul apabila terjadi penetapan harga yang dilakukan oleh pengelola jasa angkutan udara niaga dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dengan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang dielaborasikan dengan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual, serta penggunaan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum untuk dianalisa secara deduktif-induktif, penelitian ini menemukan permasalahan, antara lain : Bagaimana mekanisme penetapan harga dalam usaha jasa angkutan udara niaga, apa akibat hukum dari penetapan harga yang dilakukan oleh pengelola jasa angkutan udara niaga, dan apakah pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa Penetapan harga dalam jasa angkutan udara niaga diatur dalam Pasal 5 UndangUndang Anti Monopoli, yang dikecualikan melalui ketentuan Pasal 5 Ayat (2). Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur mengenai tarif yang semestinya dilakukan oleh pihak maskapai. Menurut Peraturan Menteri tersebut, mekanisme penetapan harga angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, Pemerintah turut ikut campur tangan di dalamnya, dengan tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas, sedangkan untuk kelas non ekonomi, diserahkan pada mekanisme pasar. Akibat hukum yang dilakukan oleh pengelola jasa angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli, yaitu dengan dikenakan sanksi oleh KPPU berdasarkan ketentuan Pasal 47 - Pasal 49 UndangUndang Anti Monopoli. Pada Putusan Nomor 15/KPPU-I/2019, Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha dalam hal ini terlapor pada kasus tersebut memenuhi ketentuan Pasal 5 secara mutlak, dimana ini dapat kita ketahui dalam pertimbangan Majelis Komisi, semua unsur yang ada (9 unsur) berdasar penilaian Majelis tidak ada yang tidak terpenuhi, dengan mana Majelis Komisi memberikan Putusan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi peringan dan pemberat. Berdasarkan pada pertimbangan dan fakta-fakta yang ada, Majelis Komisi dalam kasus ini memberikan Putusan hanya berupa peringatan. Berdasarkan kesimpulan di atas, terdapat beberapa saran sebagai berikut : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersinergi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, guna terciptanya prinsip hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum terhadap pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah juga perlu melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, guna terciptanya Putusan yang tidak meninggalkan celah untuk terjadinya suatu permasalahan baru di kemudian hari; Demi tercapainya suatu keadilan hukum, maka Majelis Komisi dalam memutuskan suatu sengketa tidak hanya melihat dari salah satu sisi pihak yang bersengketen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : I Wayan Yasa, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKebebasan Bersaingen_US
dc.subjectPutusan KPPUen_US
dc.titleAkibat Hukum Penetapan Harga oleh Pengelola Jasa Angkutan Udara Niaga (Studi Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record