dc.description.abstract | Main hakim sendiri yang terjadi di Kampung Ampang Gadang Kabupaten
Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap seorang perempuan. Yang mana
kejadian main hakim sendiri tersebut bermula adanya sepasang kekasih yang
berbuat mesum yang kemudian diketahui oleh warga, dan pada saat itu juga si
perempuan ditarik keluar rumahnya kemudian dipaksa melepaskan baju yang
dikenakan kemudian ia di arak keliling kampung tanpa menggunakan busana oleh
warga sekitar. Tindakan main hakim sendiri tersebut dilakukan oleh warga
dikarenakan warga merasa geram atas perbuatan yang dilakukan perempuan
tersebut dengan kekasihnya, padahal sebelumnya ia sudah diberi peringatan agar
tidak berbuat mesum tetapi ia melakukan perbuatannya tersebut kembali. Dan
pada saat prosesi arak-arakan yang dilakukan oleh warga terhadap si perempuan
tersebut, warga juga melakukan pengambilan gambar dan video yang kemudian
disebarluaskan melalui media sosial seperti grup-grup WhatsApp.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi salah satu
persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum
di Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk mengembangkan serta
menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan
yang bersifar teoritis dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Sedangkan,
tujuan khususnya adalah untuk mengetahui apakah tindakan main hakim sendiri
terhadap pelaku tindak pidana asusila masuk dalam kualifikasi sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui hukum positif apa
saja yang dapat didakwakan kepada para pelaku tindakn main hakim sendiri
terhadap pelaku tindak pidana asusila.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif (legal research). Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Hasil skripsi ini yang pertama adalah bahwa tindakan main
hakim sendiri memenuhi sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia,
karena tindakan main hakim sendiri ini melanggar aturan tertulis yaitu undangundang yang berlaku di Indonesia dan aturan tidak tertulis seperti norma-norma
dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat. Selain itu, main hakim sendiri dilakukan
tanpa menggunakan prosedur hukum yang semestinya, hal tersebut juga
melanggar asas praduga tak bersalah yang mana asas tersebut harus diterapkan
sebelum menyatakan bahwa seseorang itu bersalah dan tindakan main hakim
sendiri ini melanggar hak asasi manusia. Kemudian yang kedua bahwa hukum
positif yang dapat didakwakan terhadap para pelaku tindakan main hakim sendiri
terhadap pelaku tindak pidana asusila yang terjadi di Kampung Ampang Gadang,
Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat yaitu Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP,
Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik | en_US |