Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Abstract
Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak
di Kabupaten Demak selama pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya
kasus anak menjadi korban kekerasan. Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28B ayat (2) telah ditegaskan bahwa setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bahwa dalam hal ini, anak sangat dilindungi di negeri ini dengan adanya
aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
didalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap anak, salah satunya
wewenang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
tugasnya untuk melakukan perlindungan terhadap anak baik melalui upaya
preventif maupun represif. Di dalam Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017
tentang Perlindungan Anak juga dijelaskan bahwa Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P2PA) merupakan pelaksana
perlindungan anak di Kabupaten Demak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]