dc.description.abstract | Rumah merupakan kebutuhan pokok yang wajib di penuhi setiap manusia
sebagai tempat tinggal yang layak, yang dimana tidak hanya untuk sekedar tempat
istirahat dan bernaung saja. Dimana standart rumah tersebut harus sesuai dengan
standart minimal bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011. Berdasarkan fakta dilapangan terutama di Desa Dawuhan Kabupaten
Trenggalek, masyarakat dalam melakukan pembangunan rumah sering kali tidak
memperhatikan standart minimal yang diatur dalam Undang-Undang, dimana
masyarakat dalam melakukan pembangunan hanya menggunakan material
seadanya saja selama rumah tersebut dapat berdiri dan di gunakan. Berdasarkan
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 24 (a) rumah layak huni
merupakan rumah yang memenuhi standart minimal keselamatan bangunan,
kesehatan dan kecukupan luas minimum, maka dapat dikatakan rumah yang di
bangun oleh masyarakat di Desa Dawuhan tidak memenuhi Standart minimal.
Pemerintah Trenggalek atas dasar Surat Edaran Kementrian PUPR Nomor
12/SE/Dr/2018 melakukan pemenuhan hak atas rumah layak huni kepada Desa
Dawuhan dengan cara Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.
Mengingat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pembangunan rumah
layak huni yang membuat pembangunan rumah tidak layak huni tidak berjalan
dengan merata, kesalahan pemahaman atas Program Bantuan Pembangunan dan
ketidak jelasan penerima Program Bantuan Pembangunan antara MBR dan warga
miskin yang mengakibatkan kecemburuan di masyarakat yang menerima dan
tidak menerima Program Bantuan Pembangunan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka terdapat dua rumusan masalah yang
diangkat dalam skripsi ini. Pertama, apakah penyelenggaraan Program Bantuan
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang dilaksanakan di Desa Dawuhan
Kabupaten Trenggalek sudah memenuhi standart rumah layak huni berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Kedua, Kendala apakah yang ada dalam
Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang dilaksanakan di
Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek.
Sebelum melakukan pembahasan pokok permasalahan terlebih dahulu
menelaah pengertian yang di tuangkan dalam tinjauan pustaka yang membahas
tentang apa itu perumahan dan pemukiman, rumah layak huni dan pembangunan
rumah tidak layak huni. Dalam pokok pembahasan permasalahan dijelaskan
bahwasannya Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini melakukan
pemenuhan ha katas rumah layak huni melalui Program Bantuan Pembangunan
Rumah Tidak Layak Huni di Desa Dawuhan menggunakan Surat Edaran
Kementrian PUPR Nomor 12/SE/Dr/2018 yang mengintruksikan kepada setiap
daerah untuk melakukan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Surat
Edaran tersebut merupakan peraturan lanjutan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemenuhan atas
rumah layak huni. Dalam pelaksanaannya rata-rata rumah warga tidak memenuhi
standart minimal keselamatan bangunan dan kesehatan, karena bahan yang di
gunakan sebagai pondasi dan dinding tidak kokoh dan udara ruangan lembab yang
berate tidak memenuhi standart kesehatan. Dalam pelaksanaan terdapat ketidak
merataan karena dalam melakukan Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak
Layak Huni hanya berfokus kepada MBR tidak masyarakat miskin, meskipun
dalam kenyataannnya rumah warga miskin lebih memprihatinkan dari pada rumah
milik MBR. Dalam melaksanakan program bantuan menggunakan 6 tahapan
antara lain Pertama, pengusulan dan penetapan lokasi, Kedua, penyiapan
masyarakat, Ketiga, penetapan calon penerima bantuan, Keempat, pencairan dan
penyaluran dana bantuan, Kelima, Pengadaan dan penyerahan bantuan, Keenam,
pelaporan. Dalam pelaksaan terdapat kendala yang dimana mayoritas berasa dari
kendala dalam masyarakat (non yuridis) antara lain kendala sosial, kendala
ketidak tepatan waktu penyelesaian bangunan, kendala pemahaman warga atas
Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, kendala fluktuasi
bahan bangunan
Saran dari penulis hendaknya Pemerintah Kabupaten Trenggalek lebih
tegas dalam upaya pemenuhan rumah tidak layak huni, dengan cara membuat
peraturan sendiri yang disesuaikan dengan keadaan di masyarakat dengan standart
rumah laya huni yang telah di sesuaikan dan memperjelas status warga yang tidak
mendapatkan, agar tidak muncul permasalahan di masyarakat. Serta untuk
meminimalisir kendala, perlu untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya
rumah layak huni dan pemahaman tata cara pemberian bantuan, agar dalam proses
bantuan tidak terjadi tidak pemerataan dan berjalan lebih maksimal. | en_US |