Analisis Yuridis Putusan terhadap Terdakwa sebagai Pemilik dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman (Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN.TRT)
Abstract
Latar belakang penyusunan skripsi adalah adanya ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi pelaku tindak pidana narkotika, dimana dibedakan beberapa bentuk yaitu sebagai pengguna, sebagai pengedar, dan sebagai produsen. Dalam usaha untuk mengedarkan narkotika, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melibatkan perantara. Penegak hukum harus cermat dan teliti dalam menentukan tindak pidana narkotika yang akan diberikan kepada seseorang yang terlibat, sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Penulis melakukan kajian Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN.Trt. Menarik untuk dikaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan tersebut dengan fakta di persidangan. Selain itu menarik pula dikaji mengenai vonis hakim yang menjatuhkan pidana penjara sebagai pengganti denda akan dikaji lebih lanjut dengan ketentuan dalam KUHP. Berdasarkan uraian kasus posisi tersebut menarik untuk dikaji tentang isu hukum. Tujuan penelitian dalam hal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) Apakah pertimbangan hukum hakim menyatakan yang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memilki Narkotika Golongan I bukan tanaman sudah sesuai dengan fakta di persidangan dan (2) Apakah penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti denda kepada terdakwa sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk menjamin apakah bahan hukum
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 79/Pid.B/2018/PN.TRT yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena sebenarnya terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, bahwa Penjatuhan pidana penjara pengganti denda kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Nomor 79/Pid. Sus/2018/PN.Trt tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan khususnya teori pembalasan. Dalam hal ini pemberatan pidana yaitu penambahan masa pidana penjara selama 3 bu
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]