Show simple item record

dc.contributor.authorHUDAIBIYAH, Alfatih
dc.date.accessioned2022-04-28T03:59:58Z
dc.date.available2022-04-28T03:59:58Z
dc.date.issued2021-06-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106674
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Ratna Finalisasi unggah file repositori tanggal 28 April 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractAdanya tanah timbul di Desa Kadungpandan, Kecamata Jabon, Kabupaten Sidoarjo dikarenakan ada pulau yang terbentuk dari endapan sedimentasi lumpur lapindo sehingga membuat pulau baru yang dikenal sebagai Pulau Lusi. Kemudian ketentuan mengenai status tanah timbul diatas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Dalam Pasal 12 menyatakan bahwa, “Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah peraian pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanah timbul adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara, oleh sebab itu setiap orang yang akan menguasai tanah timbul haruslah memperoleh izin terlebih dahulu dari aparat pemerintah yang berwenang untuk itu yaitu Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis dalam sebuah skripsi dengan judul, “Penguasaan Tanah Timbul oleh Masyarakat Desa Kadungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo”. Dengan rumusan masalah, (1) Bagaimana penguasaan tanah timbul oleh masyarakat Desa Kadungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo; (2) Bagaimana tata cara untuk memperoleh hak atas tanah terkait penguasaan tanah timbul di Desa Kadungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui jika tanah timbul dapat dimohonkan menjadi hak milik masyarakat dan untuk mengetahui tata cara memperoleh hak atas tanah terkait penguasaan tanah timbul di Desa Kadungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang akan penulis hubungkan dengan kejadian di lapangan atau permasalahan dengan melakukan wawancara a dengan pejabat terkait pada Badan Pertanahan Nasional di Sidoarjo yang menjadi pokok utama pembahasan. Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari analisis menggunakan logika deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum dengan menarik kesimpulan yang lebih khusus. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Tanah timbul sebagai tanah negara dan yang termasuk dalam kawasan lindung tidak dapat secara langsung dimohonkan haknya oleh orang atau masyarakat, akan tetapi harus melalui musyawarah desa. Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan keputusan mengenai subyek dan obyeknya yang kemudian didaftarkan pada kantor BPN Kabupaten/Kota. Pendaftaran tanah timbul dilakukan secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Pada prinsipnya tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah timbul sama dengan permohonan hak atas tanah negara pada umumnya, yaitu dengan mengajukan permohonan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Saran penulis adalah Penguasaan dan penggunaan tanah timbul harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum baik terhadap obyeknya maupun terhadap subyek haknya. Maka dari itu perlu digalakkan adanya kegiatan sertifikasi tanah timbul secara sporadik, sehingga masyarakat pemilik dan penggarap tanah timbul tidak perlu sulit untuk mengurusnya sendiri dan adanya pendaftaran tanah timbul yang terorganisir serta serentak. Serta dalam memberikan suatu alas hak atas tanah timbul perlu adanya penelitian yang cermat mengenai subyek hak atas tanah timbul, obyek hak atas tanah timbul dan dasar penguasaannya (alas hak) dan bagaimana tata cara dalam perolehan serta pendaftaran tanah timbul tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat dicegah (preventif) timbulnya permasalahan sengketa pertanahan di kemudian hari. Diharapkan agar terbentuknya pengaturan yang jelas mengenai pengaturan pengadaan dan pendaftaran tanah timbul serta mengenai pejabat yang berwenang melakukannya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, : Warah Atikah, S.H., M. Hum Dosen Pembimbing Anggota, : Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanah Timbulen_US
dc.subjectEndapan Sedimentasi Lumpur Lapindoen_US
dc.subjectKabupaten Sidoarjoen_US
dc.titlePenguasaan Tanah Timbul oleh Masyarakat Desa Kadungpandan Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record