Show simple item record

dc.contributor.authorHARISUDDIN, Muhammad Bagus
dc.date.accessioned2022-04-28T03:56:45Z
dc.date.available2022-04-28T03:56:45Z
dc.date.issued2021-06-30
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106672
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Ratna Finalisasi unggah file repositori tanggal 28 April 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah adanya kemajuan Teknologi dan Informasi Elektronik yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan jaman yang tidak mengenal batas. Dinamika tersebut juga mempengaruhi perubahan dalam kegiatan masyarakat terutama kegiatan perjanjian secara daring. Kegiatan penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian secara daring menimbulkan hubungan hukum keperdataan yang mempunyai aspek hukum didalamya. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian secara daring memang tidak bisa dipisahkan dengan sarana media elektronik yang nantinya bisa menjadi alat bukti elektronik apabila timbul sengketa dalam lalu-lintas kegiatannya. Pengaruh perkembangan kemajuan jaman juga turut serta mempengaruhi sistem hukum yang berlaku, dalam hal ini sistem pembuktian perdata. Alat bukti elektronik yang mempunyai hubungan dengan penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian secara daring dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian penyelesaian sengketa para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan masalah keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti surat yang sah. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana kedudukan hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis? (2) Bagaimana akibat hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis dalam proses pembuktian hukum perdata? (3) Apakah tanda tangan elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis? Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh saat perkuliahan, dan untuk memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi khalayak umum khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang akan disebabkan oleh penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis, dan untuk mengetahui dan menganalisa tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam hal ini yaitu menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan penelitian menggunakan pendekatan masalah, berupa : Pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Bahan Hukum terdiri dari bahan hukum primer serta bahan Hukum Sekunder, dan bahan Non Hukum yang berasal dari jurnal ataupun internet yang relevan dengan topik. Analisa bahan hukum dalam hal ini penulis menggunakan pendekatan deduktif yakni dengan pembahasan secara umum yang merujuk pada suatu yang khusus. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakn bahwa : penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis mempunyai hubungan dengan kegiatan perjanjian secara daring yang digunakan dalam pembuktian para pihak mempunyai aspek hukum dan kekuatan hukum yang eksplisit. Aspek hukum meliputi penyelenggara sistem elektronik, dan data pembuat tanda tangan elektronik . Aspek hukum tersebut merujuk didalam UU ITE dan PP No.82/2012 yang bertindak sebagai hukum materiil dan pembuktian sengketa para pihak harus merujuk pada KUHPerdata sebagai hukum formil dengan memperhatikan asasasas hukum yang berlaku. Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, mempunyai daya pembuktian yang sama dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, setelah dikeluarkan. Dalam pasal 11 UU ITE sudah mengatur tentang kedudukan hukum tanda tangan elektronik dan syarat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat tanda tangan elektronik secara sah dimata hukum . Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendirisendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Hukum acara peradilan perdata memperbolehkan alat bukti elektronik yang mempunyai kekuatan hukum tetap setelah adanya UU ITE namun tetap KUHPerdata sebagai Lex Generalis dan menerapkan unsur materill dalam mencari kebenaran formil ketentuan ini tercantum dalam PP No.82/2012. Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa : Pertama, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang sah diatur dalam UU ITE Tahun 2012 dan PP No.82/2012 dan harus memenuhi syarat yang ada di dalamnya. Kedua, akibat hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis sudah dimuat secara jelas dalam pasal 11 UU ITE dan pasal 53 ayat (2) PP No.82/2012 , Ketiga, penggunaan dan pelaksanaan dan kekuataan bukti elektronik dalam perkara perdata dalam proses persidangan perdata dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik didalam hukum pembuktian di Indonesia, diakui esensinya setelah diatur di dalam UU ITE Berdasarkan hasil pembahasan dapat diberikan saran bahwa : Pertama, subyek hukum dalam kegiatannya harus patuh dalam penerapan peraturan UU ITE dan PP No.82/2012 guna memberikan kepastian hukum. Kedua, Pengikatan diri dalam penerapan tanda tangan elektronik harus diperketat dan dipertegas dengan memperhatikan kecakapan dalam pasal 1320 KUHPerdataen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : I Wayan Yasa, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanda Tangan Elektroniken_US
dc.subjectAlat Bukti Surat Yang Sahen_US
dc.subjectPerjanjian Secara Daringen_US
dc.titleKeabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Surat Yang Sahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record