dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adalah adanya kemajuan Teknologi dan
Informasi Elektronik yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan jaman yang tidak
mengenal batas. Dinamika tersebut juga mempengaruhi perubahan dalam kegiatan
masyarakat terutama kegiatan perjanjian secara daring. Kegiatan penggunaan
tanda tangan elektronik dalam perjanjian secara daring menimbulkan hubungan
hukum keperdataan yang mempunyai aspek hukum didalamya. Penggunaan tanda
tangan elektronik dalam perjanjian secara daring memang tidak bisa dipisahkan
dengan sarana media elektronik yang nantinya bisa menjadi alat bukti elektronik
apabila timbul sengketa dalam lalu-lintas kegiatannya. Pengaruh perkembangan
kemajuan jaman juga turut serta mempengaruhi sistem hukum yang berlaku,
dalam hal ini sistem pembuktian perdata. Alat bukti elektronik yang mempunyai
hubungan dengan penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian secara
daring dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian penyelesaian
sengketa para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penulis tertarik
untuk mengangkat permasalahan masalah keabsahan penggunaan tanda tangan
elektronik sebagai alat bukti surat yang sah.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana kedudukan
hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis? (2)
Bagaimana akibat hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti
tertulis dalam proses pembuktian hukum perdata? (3) Apakah tanda tangan
elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis?
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi persyaratan akademis dalam
memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas jember, untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh saat perkuliahan, dan
untuk memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi khalayak umum
khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu
untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan hukum penggunaan tanda tangan
elektronik sebagai alat bukti yang sah, untuk mengetahui dan menganalisa akibat
hukum yang akan disebabkan oleh penggunaan tanda tangan elektronik sebagai
alat bukti tertulis, dan untuk mengetahui dan menganalisa tanda tangan elektronik
sebagai alat bukti yang sah.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam hal ini yaitu
menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan penelitian
menggunakan pendekatan masalah, berupa : Pendekatan perundang-undangan dan
Konseptual. Bahan Hukum terdiri dari bahan hukum primer serta bahan Hukum
Sekunder, dan bahan Non Hukum yang berasal dari jurnal ataupun internet yang
relevan dengan topik. Analisa bahan hukum dalam hal ini penulis menggunakan
pendekatan deduktif yakni dengan pembahasan secara umum yang merujuk pada
suatu yang khusus.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakn bahwa : penggunaan
tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis mempunyai hubungan dengan
kegiatan perjanjian secara daring yang digunakan dalam pembuktian para pihak mempunyai aspek hukum dan kekuatan hukum yang eksplisit. Aspek hukum
meliputi penyelenggara sistem elektronik, dan data pembuat tanda tangan
elektronik . Aspek hukum tersebut merujuk didalam UU ITE dan PP No.82/2012
yang bertindak sebagai hukum materiil dan pembuktian sengketa para pihak harus
merujuk pada KUHPerdata sebagai hukum formil dengan memperhatikan asasasas hukum yang berlaku. Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan
tanda tangan elektronik, mempunyai daya pembuktian yang sama dengan akta
otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, setelah dikeluarkan. Dalam
pasal 11 UU ITE sudah mengatur tentang kedudukan hukum tanda tangan
elektronik dan syarat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat tanda tangan
elektronik secara sah dimata hukum . Penyelenggara sistem elektronik adalah
setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara
sendirisendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Hukum acara peradilan perdata
memperbolehkan alat bukti elektronik yang mempunyai kekuatan hukum tetap
setelah adanya UU ITE namun tetap KUHPerdata sebagai Lex Generalis dan
menerapkan unsur materill dalam mencari kebenaran formil ketentuan ini
tercantum dalam PP No.82/2012.
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa : Pertama, tanda
tangan elektronik adalah tanda tangan yang sah diatur dalam UU ITE Tahun 2012
dan PP No.82/2012 dan harus memenuhi syarat yang ada di dalamnya. Kedua,
akibat hukum penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti tertulis sudah
dimuat secara jelas dalam pasal 11 UU ITE dan pasal 53 ayat (2) PP No.82/2012 ,
Ketiga, penggunaan dan pelaksanaan dan kekuataan bukti elektronik dalam
perkara perdata dalam proses persidangan perdata dokumen elektronik yang
ditandatangani dengan tanda tangan elektronik didalam hukum pembuktian di
Indonesia, diakui esensinya setelah diatur di dalam UU ITE Berdasarkan hasil
pembahasan dapat diberikan saran bahwa : Pertama, subyek hukum dalam
kegiatannya harus patuh dalam penerapan peraturan UU ITE dan PP No.82/2012
guna memberikan kepastian hukum. Kedua, Pengikatan diri dalam penerapan
tanda tangan elektronik harus diperketat dan dipertegas dengan memperhatikan
kecakapan dalam pasal 1320 KUHPerdata | en_US |