Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Pembatalan Sepihak Pemberian Hadiah yang Dijanjikan kepada Konsumen melalui Transaksi Jual Beli
Abstract
Perkembangan perekonomian telah menghasilkan beragam jenis dan variasi
barang dan/atau jasa sehingga konsumen dihadapkan pada berbagai pilihan jenis
barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pelaku usaha mengupayakan agar produk
yang ditampilkan menarik dengan berbagai cara untuk mengikat konsumen salah
satunya yaitu undian berhadiah. Namun, beberapa pelaku usaha
menyalahgunakan cara itu untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar
sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Kondisi tersebut akan
menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, bentuk kerugian
yang dialami oleh konsumen dengan dibatalkannya hadiah undian sebagaimana
yang dijanjikan pelaku usaha. Kedua, tanggung jawab hukum jika dalam
penjualan produk pelaku usaha menjanjikan suatu hadiah dan tidak ditepati.
Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika pelaku usaha dalam
menjualkan produknya menjanjikan suatu hadiah yang tidak ditepatinya. Tujuan
Khusus Penelitian ini Pertama, untuk memahami bentuk kerugian yang dialami
oleh konsumen dengan dibatalkannya hadiah undian yang dijanjikan pelaku
usaha. Kedua, untuk memahami bentuk tanggung jawab hukumnya dalam
penjualan produk pelaku usaha menjanjikan suatu hadiah dan tidak ditepatinya.
Ketiga, untuk memahami bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen
terkait pelaku usaha dalam menjualkan produknya menjanjikan suatu hadiah yang
tidak ditepatinya. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab
permasalahan tersebut yaitu tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (Legal
Research) yang berfokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam
penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
pengertian tanggung jawab hukum, teori tanggung jawab hukum, perlindungan
hukum konsumen, asas-asas perlindungan hukum konsumen, tujuan perlindungan
hukum konsumen, wanprestasi, bentuk dan syarat wanprestasi, penyebab
terjadinya wanprestasi, akibat hukum wanprestasi, pengertian pelaku usaha, hak
dan kewajiban pelaku usaha, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen,
pengertian hadiah dan jenis-jenis hadiah.
Hasil dari penelitian ini Pertama, bentuk kerugian yang dialami konsumen
pada saat dibatalkannya undian gratis berhadiah oleh pelaku usaha sebagai akibat
dari perbuatan pelaku usaha yang melawan hukum diantaranya kerugian Materiil
dan kerugian Immateriil. Kedua, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas
kerugian yang diderita konsumen adalah berkaitan dengan kompensasi atau ganti
kerugian yang telah ditimbulkan oleh pihak pelaku usaha yang menjanjikan suatu
hadiah kepada konsumen yang sesuai dengan Pasal 7 huruf (g) dan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga,
upaya penyelesaian yang dapat dilakukan antara konsumen dengan pelaku usaha
tersebut terkait kerugian konsumen, maka konsumen dapat langsung mengajukan
pengaduan ke pihak pelaku usaha yang menjanjikan hadiah dan apabila pelaku
usaha tersebut tidak menanggapi segala keluhan konsumen, maka konsumen dapat
menyelesaikannya melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, kepada Pemerintah seharusnya
memberikan regulasi terkait undian berhadiah dan memperketat pengawasan
terhadap penyelenggara undian berhadiah. Kedua, kepada Pelaku usaha lainnya
seharusnya lebih memperhatikan kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen
sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Ketiga, kepada Konsumen apabila terdapat kasus yang sama maka
upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yakni melalui jalur non litigasi agar
dapat tercipta kedamaian antara konsumen dengan pelaku usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]