Penetapan Perwalian Hak Waris Anak Tiri Yang Masih Di Bawah Umur (Studi Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2015/PA.Sit)
Abstract
Latar belakang dalam penyusunan skripsi ini bahwasanya anak mempunyai hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh orang tua sebagai kewajiban dan sebaliknya orang tua juga mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh anaknya sebagai kewajibannya. Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapat perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. Akan tetapi hak anak yang penting adalah hak atas nafkah (alimentasi) yang harus dipenuhi orang tuanya, terutama oleh ayah. Bahkan apabila orang tua lalai memenuhi nafkah anaknya, ia dapat digugat ke pengadilan untuk membayar nafkah. Hak anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah (alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah), berlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putus (cerai), maupun bila salah satu orang tua meninggal dunia. Timbul permasalahan menyangkut hak waris anak yang masih di bawah umur, menyangkut kewenangan dalam pengelolaan harta waris tersebut sampai anak tersebut dewasa. Berdasarkan hal tersebut dalam hal ini dilakukan kajian terhadap Penetapan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0040/PDT.P/2015/ PA. SIT. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah ayah tiri mempunyai legal standing mengajukan hak perwalian anak di bawah umur ? dan
(2) Apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0040/PDT.P/2015/PA.SIT sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Pada tinjauan pustaka menguraikan tentang landasan teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini antara lain tentang perkara perdata, waris, anak, dan penetapan pengadilan.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : Legal standing ayah tiri dalam mengajukan hak perwalian anak di bawah umur dalam hal ini karena ayah tiri tersebut merupakan suami sah dari ibu dari anak-anak tersebut, sehingga setelah istri meninggal suami yang merupakan ayah tiri tersebut berhak dan berkewajiban untuk memperoleh hak anak asuh berikut pengurusan terhadap harta peninggalan istri yang merupakan hak anak sampai ia dewasa. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0040/PDT.P/ 2015/PA.SIT dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana majelis menilai bahwa permohonan perwalian anak aquo dilakukan oleh Pemohon untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelangsungan pendidikan serta melindungi diri, agama dan mengelola harta kekayaan anak tersebut dimasa depan, dengan demikian permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam Jo. Pasal 33 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bermaksud untuk kepentingan terbaik bagi anak aquo.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat saya berikan saran sebagai berikut : Wewenang suami istri terhadap harta benda, maka baik suami maupun istri bisa melakukan perbuatan hukum atas harta bersama, seperti misalnya menjamin harta bersama sebagai agunan kredit, walaupun harus dengan persetujuan suami isteri. Dengan demikian apabila salah satu orang tua meninggal dunia dan menjaga harta waris tersebut untuk anak-anaknya dengan arif dan bijaksana dalam mengelola dan menggunakannya dalam kapasitasnya sebagai wali bagi anak- anaknya. Kepada orang tua sebagai wali bagi anak-anaknya dapat mempergunakan harta peninggalan bagi anak-anaknya dengan baik sesuai hukum. Apabila memerlukan harta tersebut untuk hal yang baik dan tujuan yang positif hendaknya dapat melalui proses hukum yang baik yaitu melalui permohonan sehingga memperoleh penetapan pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]