Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Obat Tramadol (Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn)
Abstract
Perkembangan tindak pidana kesehatan di bidang farmasi marak terjadi, salah satunya yaitu pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Berbagai macam obat keras diedarkan secara bebas tanpa adanya izin edar maupun dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Penegakan hukum yang dilakukan belum efektif karena penjatuhan hukuman tidak memiliki efek jera dan tidak setimpal dengan keuntungan yang didapatkan pelaku. Salah satu kasus yang menarik untuk dibahas adalah Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn dengan Terdakwa Heri Purnomo alias Roby Bin Kiki Basuki, didakwakan oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang dianalisis oleh penulis yaitu : (1) Apakah bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn telah sesuai dengan perbuatan terdakwa?, dan (2) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya sub elemen unsur “sediaan farmasi” telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan? Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk surat dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya sub elemen unsur sediaan farmasi dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn yang dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukung penulisan skripsi ini menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif mengkaji beragam aturan hukum yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis, kemudian dikaitkan dengan persoalan yang merupakan inti pembahasan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukumnya menggunakan metode deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Kesimpulan berdasarkan uraian pembahasan dari rumusan masalah yang telah dipaparkan oleh penulis, yaitu Pertama surat dakwaan berbentuk tunggal yang disusun oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa ternyata berpotensi menyinggung ketentuan pasal lain yang saling berkaitan dan jenis tindak pidananya sama, yakni Pasal 197 UU Kesehatan. Maka, seharusnya penuntut umum lebih tepat mendakwa terdakwa dengan bentuk dakwaan subsidair karena dakwaannya disusun secara bertingkat, mulai dari dakwaan yang paling berat sampai dakwaan yang paling ringan. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya sub elemen unsur sediaan farmasi tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan karena alat bukti Surat Uji Tramadol yang diperkuat oleh keterangan ahli Rr. Dyah Antuni, S.Farm, APT. menyatakan bahwa bungkusan bertuliskan Tramadol HCl yang diedarkan terdakwa kepada Saksi Darman dan Saksi Uden dan yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan memang benar mengandung positif Tramadol HCl. Maka, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal mengedarkan bungkusan bertuliskan pil Tramadol HCl tersebut adalah sama dengan pengertian mengedarkan sediaan farmasi, yaitu berupa obat Tramadol. Adapun saran yang dapat penulis berikan berdasarkan uraian yang telah ada pada bab pembahasan dan kesimpulan, yaitu Pertama, penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan harus benar-benar cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dapat memilih bentuk surat dakwaan dan menerapkan pasal-pasal dakwaan yang tepat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Pengetahuan terkait teori, doktrin, maupun pedoman penggunaan surat dakwaan serta pengalaman dari penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan juga sangat diperlukan, agar mampu menghasilkan dakwaan yang efektif dan tepat yang menyebabkan pelaku dapat dijatuhi pidana. Kedua, Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, seharusnya lebih cermat dan teliti dengan memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan sebab pertimbangan hakim mengenai terbukti atau tidaknya unsur pasal dan perbuatan yang didakwakan menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan. Seharusnya hakim juga perlu memperhatikan teori atau doktrin yang berkaitan, sehingga akan memberikan interpretasi yang lebih baik. Fakta persidangan tidak dapat diabaikan oleh hakim agar nantinya diharapkan mampu memberikan putusan pengadilan yang memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan dalam masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]