Show simple item record

dc.contributor.authorLESTARI, Mega
dc.date.accessioned2022-04-07T05:31:13Z
dc.date.available2022-04-07T05:31:13Z
dc.date.issued2021-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106230
dc.description.abstractHarta adalah hal yang tidak terpisahkan dari adanya perkawinan. Pada perkawinan poligami, permasalahan harta menjadi lebih kompleks dari perkawinan monogami. Sehingga Penulis tertarik untuk mengkaji suatu Putusan Permohonan Izin Poligami Pengadilan Agama Klaten Nomor 0391/Pdt.G/2020/PA.Klt yang memfokuskan pada pembahasan harta para pihak atas dikabulkannya permohonan poligami, yang didasarkan pada kaidah-kaidah hukum positif yang mengatur tentang harta dalam perkawinan, yang Penulis beri judul “Harta Para Pihak Dalam Perkawinan Poligami (Studi Putusan Nomor 0391/Pdt.G/2020/Pa.Klt)”. Penulisan skripsi ini terdapat tiga rumusan masalah: (1) Rasio decidendi hakim saat memutus perkara poligami No 0391/Pdt.G/2020/PA.Klt apakah telah sesuai dengan aturan hukum positif yang ada (2) Akibat hukum atas keluarnya Putusan No 0391/Pdt.G/2020/PA.Klt terhadap harta para pihak (3) Isteri kedua apakah dapat menikmati harta suami dan harta istri pertama pada perkawinan poligami. Tujuan dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, tujuan umum untuk memenuhi prasyarat bersifat akademis guna memeroleh gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana mengimplementasikan ilmu pengetahuan hukum khususnya dibidang hukum keluarga dan waris yang telah diperoleh selama masa studi, yang diharapkan bermanfaat. Adapun tujuan khusus yakni mengetahui rasio decidensi hakim dalam memutus perkara No. 0391/pdt.g/2020/pa.klt, mengetahui akibat hukum dikeluarkannya putusan tersebut terhadap harta para pihak, mengetahui istri kedua apakah dapat menikmati suami dan istri pertama dalam perkawinan poligami. Secara teoritis, penulisan ini diharapkan dapat menjadi wacana pengembangan ilmu hukum terutama mengenai harta para pihak dalam perkawinan poligami. Secara praktis, penulisan ini diharapkan dapat memberi kontribusi pemikiran dan bahan masukan bagi para pihak di dalam suatu perkawinan poligami mengenai harta bersama, sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa harta bersama dalam perkawinan poligami. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normative. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustkaan, dan analisis bahan hukum. Pada skripsi ini, tinjauan pustaka berisi uraian tentang pengertianpengertian, teori, konsep, dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam skripsi ini. Uraian yang dimaksud meliputi pengertian harta, macam-macam harta, pengertian perkawinan, syarat sahnya perkawinan, pengertian poligami, dan syarat poligami. Hasil penelitian skripsi ini adalah rasio decidensi hakim dalam memutus perkara nomor 0391/pdt.g/2020/pa.klt telah sesuai dengan UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, dan peraturan perundang-undangan lain yang dijelaskan dalam skripsi ini, maupun kaidah hukum islam yakni kaidah fiqh. Akibat hukum dikeluarkannya putusan tersebut terhadap harta para pihak adalah dengan melalui penetapan hakim mengenai harta bersama antara Pemohon dan Termohon, maka calon istri kedua tidak berhak mengganggu gugat atas harta tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian tersebut maka penulis menarik kesimpulan bahwa: Pertama, Rasio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 0391/pdt.g/2020/pa.klt telah sesuai dengan syarat kumulatif diperbolehkannya poligami yakni Pasal 5 Angka 1 UU Perkawinan, bahwa setiap suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus mendapat persetujuan dari istri pertama, dapat berlaku adil, dan dapat mencukupi kebutuhan para istri dan anaknya. Kedua, Akibat hukum yang timbul bagi Pemohon dan Termohon terhadap harta para pihak dalam putusan izin poligami tersebut adalah sama, yakni ditetapkannya harta bersama antara Pemohon dan Termohon. Bagi Calon istri kedua Pemohon, atas ditetapkannya harta bersama antara Pemohon dan Termohon, maka ia tidak berhak mengganggu gugat harta tersebut. Ketiga, Pasal 94 Angka 1 KHI, bahwa suami yang beristri lebih dari seorang, maka harta bersamanya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri kedua memiliki bagian hak atas harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan keduanya, terhitung sejak akad pada perkawinan kedua. Batasan istri kedua hanya terbatas pada harta bersama yang diperoleh sejak saat perkawinannya. Istri kedua tidak berhak atas harta yang diperoleh suami dengan istri pertama. Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama kepada para pihak yang berperkara untuk dapat melaksanakan putusan sebagaimana amarnya. Putusan hakim memiliki kekuatan mengikat para pihak yang berperkara, sehingga apa yang diputus hakim harus dianggap benar (res judicato pro veritate habetur). Kedua, kepada Pemohon yang hendak berniat untuk poligami agar lebih berpikir secara matang sebelum melakukan poligami untuk mempersiapkan segala hal yang mejadi tanggungjawabnya ketika telah berpoligami, agar perzinahan tidak dijadikan dasar alasan diajukannya permohonan poligami. Mengingat bahwa perzinahan termasuk ke dalam dosa besar. Ketiga, Kepada Kepala Kantor Urusan Agama memang harus memeriksa setiap berkas permohonan perkawinan yang masuk. Sehingga laki-laki yang hendak beristri lebih dari seorang, harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama terlebih dahulu. Keempat, Kepada Hakim hendaknya berhati-hati dalam memutuskan permohonan izin poligami karena calon istri melahirkan anak biologis di luar nikah. Pada dasarnya setiap putusan hakim adalah yurisprudensi dan dapat menjadi cerminan masyarakat, sehingga jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa ketika mereka akan berpoligami dapat ditempuh dengan jalan perzinahan terlebih dahulu. Kelima, kepada Hakim yang memutus perkara agar lebih merinci pertimbangan hukumnya. Pada asasnya putusan memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Pada putusan tersebut, pada pertimbangan hukumnya, hakim tidak menyertakan kaidah hukum islam lain selain Al-quran untuk lebih menguatkan amarnya. Sehingga pertimbangan hukumnya masih kurang terperinci.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum (Pembimbing I) Nanang Suparto, S.H., M.H (Pembimbing II)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPoligamien_US
dc.subjectHukum Perkawinanen_US
dc.titleHarta Para Pihak Dalam Perkawinan Poligami (Studi Putusan Nomor 0391/pdt.g/2020/pa.klt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record