dc.description.abstract | Harta adalah hal yang tidak terpisahkan dari adanya perkawinan. Pada
perkawinan poligami, permasalahan harta menjadi lebih kompleks dari
perkawinan monogami. Sehingga Penulis tertarik untuk mengkaji suatu Putusan
Permohonan Izin Poligami Pengadilan Agama Klaten Nomor
0391/Pdt.G/2020/PA.Klt yang memfokuskan pada pembahasan harta para pihak
atas dikabulkannya permohonan poligami, yang didasarkan pada kaidah-kaidah
hukum positif yang mengatur tentang harta dalam perkawinan, yang Penulis beri
judul “Harta Para Pihak Dalam Perkawinan Poligami (Studi Putusan
Nomor 0391/Pdt.G/2020/Pa.Klt)”. Penulisan skripsi ini terdapat tiga rumusan
masalah: (1) Rasio decidendi hakim saat memutus perkara poligami No
0391/Pdt.G/2020/PA.Klt apakah telah sesuai dengan aturan hukum positif yang
ada (2) Akibat hukum atas keluarnya Putusan No 0391/Pdt.G/2020/PA.Klt
terhadap harta para pihak (3) Isteri kedua apakah dapat menikmati harta suami
dan harta istri pertama pada perkawinan poligami. Tujuan dalam penulisan
skripsi ini dibagi menjadi dua, tujuan umum untuk memenuhi prasyarat bersifat
akademis guna memeroleh gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas
Jember, sebagai sarana mengimplementasikan ilmu pengetahuan hukum
khususnya dibidang hukum keluarga dan waris yang telah diperoleh selama
masa studi, yang diharapkan bermanfaat. Adapun tujuan khusus yakni
mengetahui rasio decidensi hakim dalam memutus perkara No.
0391/pdt.g/2020/pa.klt, mengetahui akibat hukum dikeluarkannya putusan
tersebut terhadap harta para pihak, mengetahui istri kedua apakah dapat
menikmati suami dan istri pertama dalam perkawinan poligami. Secara teoritis,
penulisan ini diharapkan dapat menjadi wacana pengembangan ilmu hukum
terutama mengenai harta para pihak dalam perkawinan poligami. Secara praktis,
penulisan ini diharapkan dapat memberi kontribusi pemikiran dan bahan
masukan bagi para pihak di dalam suatu perkawinan poligami mengenai harta
bersama, sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa harta bersama dalam
perkawinan poligami. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi tipe penelitian
yuridis normative. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Prosedur
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustkaan, dan analisis
bahan hukum.
Pada skripsi ini, tinjauan pustaka berisi uraian tentang pengertianpengertian, teori, konsep, dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam
skripsi ini. Uraian yang dimaksud meliputi pengertian harta, macam-macam
harta, pengertian perkawinan, syarat sahnya perkawinan, pengertian poligami,
dan syarat poligami.
Hasil penelitian skripsi ini adalah rasio decidensi hakim dalam memutus
perkara nomor 0391/pdt.g/2020/pa.klt telah sesuai dengan UU Perkawinan, UU
Peradilan Agama, dan peraturan perundang-undangan lain yang dijelaskan
dalam skripsi ini, maupun kaidah hukum islam yakni kaidah fiqh. Akibat hukum
dikeluarkannya putusan tersebut terhadap harta para pihak adalah dengan
melalui penetapan hakim mengenai harta bersama antara Pemohon dan
Termohon, maka calon istri kedua tidak berhak mengganggu gugat atas harta
tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian tersebut maka penulis
menarik kesimpulan bahwa: Pertama, Rasio decidendi hakim dalam Putusan
Nomor 0391/pdt.g/2020/pa.klt telah sesuai dengan syarat kumulatif
diperbolehkannya poligami yakni Pasal 5 Angka 1 UU Perkawinan, bahwa
setiap suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus mendapat persetujuan
dari istri pertama, dapat berlaku adil, dan dapat mencukupi kebutuhan para istri
dan anaknya. Kedua, Akibat hukum yang timbul bagi Pemohon dan Termohon
terhadap harta para pihak dalam putusan izin poligami tersebut adalah sama,
yakni ditetapkannya harta bersama antara Pemohon dan Termohon. Bagi Calon
istri kedua Pemohon, atas ditetapkannya harta bersama antara Pemohon dan
Termohon, maka ia tidak berhak mengganggu gugat harta tersebut. Ketiga, Pasal
94 Angka 1 KHI, bahwa suami yang beristri lebih dari seorang, maka harta
bersamanya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri kedua memiliki
bagian hak atas harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan
keduanya, terhitung sejak akad pada perkawinan kedua. Batasan istri kedua
hanya terbatas pada harta bersama yang diperoleh sejak saat perkawinannya.
Istri kedua tidak berhak atas harta yang diperoleh suami dengan istri pertama.
Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama kepada para pihak yang
berperkara untuk dapat melaksanakan putusan sebagaimana amarnya. Putusan
hakim memiliki kekuatan mengikat para pihak yang berperkara, sehingga apa
yang diputus hakim harus dianggap benar (res judicato pro veritate habetur).
Kedua, kepada Pemohon yang hendak berniat untuk poligami agar lebih berpikir
secara matang sebelum melakukan poligami untuk mempersiapkan segala hal
yang mejadi tanggungjawabnya ketika telah berpoligami, agar perzinahan tidak
dijadikan dasar alasan diajukannya permohonan poligami. Mengingat bahwa
perzinahan termasuk ke dalam dosa besar. Ketiga, Kepada Kepala Kantor
Urusan Agama memang harus memeriksa setiap berkas permohonan perkawinan
yang masuk. Sehingga laki-laki yang hendak beristri lebih dari seorang, harus
mendapatkan izin dari Pengadilan Agama terlebih dahulu. Keempat, Kepada
Hakim hendaknya berhati-hati dalam memutuskan permohonan izin poligami
karena calon istri melahirkan anak biologis di luar nikah. Pada dasarnya setiap
putusan hakim adalah yurisprudensi dan dapat menjadi cerminan masyarakat,
sehingga jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa ketika mereka akan
berpoligami dapat ditempuh dengan jalan perzinahan terlebih dahulu. Kelima,
kepada Hakim yang memutus perkara agar lebih merinci pertimbangan
hukumnya. Pada asasnya putusan memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Pada
putusan tersebut, pada pertimbangan hukumnya, hakim tidak menyertakan
kaidah hukum islam lain selain Al-quran untuk lebih menguatkan amarnya.
Sehingga pertimbangan hukumnya masih kurang terperinci. | en_US |