dc.description.abstract | Perkembangan teknologi
pada bidang fintech di Indonesia semakin canggih, hal ini ditunjukkan dengan
adanya berbagai jenis dompet elektronik, salah satunya adalah LinkAja. Sebagai
dompet elektronik, LinkAja dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tiket
kereta api lokal pada aplikasi KAI Access. Pembayaran tiket kereta api lokal hanya
menyediakan metode pembayaran menggunakan LinkAja, sedangkan pembayaran
tiket kereta api antar kota menyediakan berbagai macam pilihan metode
pembayaran. Hal ini tentunya menimbulkan suatu dugaan adanya praktik monopoli
yang dilakukan oleh LinkAja. Oleh karena itu, penulis membahas beberapa
permasalahan yaitu: Pertama, Apakah ada dasar hukum penggunaan LinkAja
sebagai metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi
KAI Access. Kedua, Apakah penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran
dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access termasuk
perbuatan monopoli. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian
doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yaitu studi pustaka dan
menggunakan analisa bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian merupakan uraian jawaban atas permasalahan yang
dikemukakan yaitu peraturan mengenai dompet elektronik sendiri telah diatur pada
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan
Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yang menyebutkan bahwa dompet elektronik
digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran. Penggunaan LinkAja sebagai
metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI
Access telah sesuai dengan peraturan tersebut. Sesuai dengan unsur-unsur yang
terdapat dalam Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, LinkAja dapat dikatakan melakukan
perbuatan monopoli. Dikarenakan LinkAja menguasai jasa pembayaran tiket kereta
api lokal pada aplikasi KAI Access.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini yaitu: pertama, dasar
hukum yang mengatur mengenai penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran
dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access yaitu Peraturan
Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan
Transaksi Pembayaran. Kedua, penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran
dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access termasuk dalam
perbuatan monopoli. Adapun saran dari penulis yang pertama, kepada pemerintah
diharapkan ikut mengawasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang pembayaran
digital yang dilakukan oleh pelaku usaha baik BUMN maupun non BUMN dan
bersikap adil terhadap semua pelaku usaha. Kedua, kepada KPPU diharapkan selalu
mengawasi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Ketiga, kepada masyarakat diharapkan dapat bertindak apabila
mengetahui adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama, : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota: Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | en_US |