Perlindungan Hukum Pencipta Atas Karya Cipta Buku Terhadap Jual Beli Buku Bajakan pada Marketplace
Abstract
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta buku yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif sesuai dengan undang-undang. Salah satu ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah hak cipta buku berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 28/2014. Di era industri ekonomi kreatif saat ini, perkembangan teknologi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat meningkatkan pelanggaran yang dilakukan secara online, salah satu contohnya adalah penjualan buku pembajakan di marketplace. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Perlindungan hukum yang diperoleh pencipta atas karya cipta buku tersebut dapat berupa: 1) pencatatan karya berhak cipta tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), 2) perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui undang-undang. dan peraturan. Akibat hukum dari penjualan buku bajakan dapat dilihat dalam UU No. 28/2014 Pasal 113 ayat (3) dan UU No. 11/2008 Pasal 51 ayat (1). Sedangkan akibat hukum dari pasar dapat dilihat dalam UU No. 28/2014 Pasal 114 dengan mengingat PP No. 80/2019 Pasal 22 ayat (2). Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non litigasi, upaya penyelesaian sengketa antara Penulis dengan marketplace dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan/keluhan penghapusan produk. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa antara Pencipta dan penjual dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) UU No. 28/2014.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]